2 Pelanggaran Ini yang Bikin 8 Petugas Dishub DKI Dipecat
Delapan petugas Dishub ketahuan ngopi di warkop
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pihaknya telah memutus hubungan kerja dengan delapan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). Terdapat dua pelanggaran yang membuat mereka kehilangan pekerjaan.
Pertama, delapan anggota PJLP tidak melaksanakan apel di Polda Metro Jaya yang setiap malam dilakukan pada operasi secara gabungan, mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.
Pelanggaran kedua, kedelapan petugas PJLP Dishub makan dan minum di tempat makan saat aturan hanya memperkenan makanan untuk dibawa pulang. Ketentuan itu, kata Syafrin, termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19.
"Ini pelanggaran yang dilakukan delapan aggota PJLP tersebut," jelas Syafrin, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: Petugas Dishub Terciduk Ngopi di Warkop, Anies: Lepas Atributnya!
1. Diberikan sanksi kategori berat, langsung dipecat
Usai video mereka saat makan di tempat viral, delapan orang ini langsung diberikan sanksi dengan diberhentikan atau dibebastugaskan. Diketahui, mereka kala itu berada di warkop di kawasan Patal Senayan, Jakarta Selatan.
Delapan orang itu langsung dicopot dari jabatannya mulai hari ini, 9 Juli 2021, dengan apel simbolis pencopotan atribut di Balai Kota Jakarta.
"PJLP ini mengakui mereka yang berada di area video viral tersebut dan dari hasil berita acara pemeriksaan terpenuhi unsur pemberian sanksi kategori berat, untuk itu langsung pada tanggal 9 Juli 2021 ini ke delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja," kata Syafrin.
Baca Juga: Nongkrong di Warkop saat PPKM Darurat, 8 Petugas Dishub DKI Dipecat