TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2.094 Permohonan SIKM DKI Ditolak, Banyak Pemalsuan Dokumen

Bahkan ada ibu hamil ajukan SIKM untuk mudik dan liburan

SIKM online (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terladu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra melaporkan bahwa pada Senin (10/5/2021) pukul 18.00 WIB tercatat bahwa ada 2.094 dari 3.888 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang ditolak.

“Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 10 Mei 2021 pukul 18.00, tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 3.888 permohonan dengan 1.546 SIKM diterbitkan dan 2.094 SIKM ditolak,dan 248 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata dia dalam keterangannya, Senin.

Baca Juga: Airlangga: Mobilitas di Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM

1. Banyak ditemukan surat dokter dan dokumen lain yang ditempel

Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi mobil dengan pelat nomor luar daerah 2020 (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Benni menjelaskan bahwa Penolakan umumnya terjadi karena kekeliruan pemohon dalam mengisi data permohonan hingga dokumen yang diserahkan tidak dapat dibuktikan lebih lanjut otentifikasi dokumen tersebut oleh pemohon.

"Setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, banyak ditemukan surat dokter dan dokumen lainnya yang ditempel dengan tulisan atau dipalsukan oleh pemohon. Dan kami pun melakukan otentifikasi ke instansi/faskes terkait. Jika Permohonan tersebut tidak sesuai perundangan dan melanggar prosedur, jelas kami tolak," ujarnya.

Adapun pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 Miliar.

2. Ada ibu hamil minta SIKM untuk mudik dan liburan

Ilustrasi. Pengendara melintas di pos penyekatan larangan mudik yang tidak dijaga petugas di Cikokol, Tangerang, Banten, Jumat (7/5/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Benni juga menyebutkan ada juga pemohon yang hamil dan mengajukan SIKM untuk keperluan mudik atau liburan bersama keluarga, walaupun demikian, Benni mengatakan ibu hamil masuk kategori untuk keperluan mendesak.

"Ibu Hamil memang masuk kategori diizinkan memperoleh SIKM namun untuk keperluan mendesak perjalanan nonmudik seperti pemeriksaan kandungan di Faskes luar Jabodetabek, bukan untuk mudik atau liburan bersama keluarga," katanya.

Baca Juga: 1.447 Pemohon SIKM di Jakarta Ditolak, Umumnya Keliru saat Pengajuan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya