47 Peserta Pesta Gay Dilepas, Hanya Sebagai Saksi
Saat polisi butuh keterangan, saksi harus bersedia hadir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 47 peserta pesta gay di Jakarta Selatan tidak ditahan. Polisi hanya menetapkan mereka sebagai saksi dari kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 47 pria itu hanya dimintai keterangan soal pesta tersebut.
"Kalau saksi itu gak ada hukumnya wajib lapor, memang mereka hanya saksi," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pesta Gay, dari Harga Kamar hingga Jenis Lomba
1. Para saksi harus hadir saat polisi butuh keterangan
Yusri menambahkan, jika nantinya polisi membutuhkan keterangan mereka, para saksi ini harus bersedia hadir kapan pun guna membantu pengembangan kasus.
"Kapan saja kita ambil untuk pemeriksaan tambahan akan hadir. Mereka kita jadikan saksi," katanya.
Baca Juga: Pesta Gay di Jakarta Selatan, Polisi Lakukan 26 Adegan Rekonstruksi