TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

47 Peserta Pesta Gay Dilepas, Hanya Sebagai Saksi

Saat polisi butuh keterangan, saksi harus bersedia hadir

Konferensi Pers Kasus Pesta Gay (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 47 peserta pesta gay di Jakarta Selatan tidak ditahan. Polisi hanya menetapkan mereka sebagai saksi dari kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 47 pria itu hanya dimintai keterangan soal pesta tersebut.

"Kalau saksi itu gak ada hukumnya wajib lapor, memang mereka hanya saksi," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pesta Gay, dari Harga Kamar hingga Jenis Lomba

1. Para saksi harus hadir saat polisi butuh keterangan

Konferensi Pers Kasus Pesta Gay (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Yusri menambahkan, jika nantinya polisi membutuhkan keterangan mereka, para saksi ini harus bersedia hadir kapan pun guna membantu pengembangan kasus.

"Kapan saja kita ambil untuk pemeriksaan tambahan akan hadir. Mereka kita jadikan saksi," katanya.

2. Sembilan orang tersangka masih diperiksa

Konferensi Pers Kasus Pesta Gay (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sementara itu, dalam kasus ini polisi menahan sembilan orang penyelenggara yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pesta Gay di Jakarta Selatan, Polisi Lakukan 26 Adegan Rekonstruksi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya