5 Aktivis KAMI Ditahan di Bareskrim Polri
Diduga langgar UU ITE dan penghasutan demo omnibus law
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, 5 aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) kini tengah ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Seperti diketahui sebelumnya, 8 aktivis KAMI ditangkap tim Siber Bareskrim Polri dari Medan dan Jakarta karena diduga menyebarkan berita bohong dan menghasut demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berujung ricuh.
"Memang ada beberapa hari ini tim siber Bareskrim Polri mau pun tim siber Polda Sumatra Utara Telah melakukan penangkapan terkait dengan demo omnibus Law mulai dari tanggal 8 kemarin," kata dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2020).
Baca Juga: Ternyata Polisi Sudah Tangkap 8 Aktivis KAMI, Ini Daftarnya
1. Bareskrim Polri tangkap 4 aktivis KAMI asal Medan
Polisi memang telah menangkap 8 anggota dan petinggi KAMI sejak 9 Oktober hingga saat ini. Pertama, polisi menangkap anggota KAMI berinisal KA pada 9 Oktober, kemudian JG, NZ pada 10 Oktober, dan WRP pada 12 Oktober dengan bantuan tim siber Polda Sumatra Utara.
"Mereka semua ditangkap karena terkait dengan adanya demo omnibus law," ujar Awi.
Baca Juga: Polisi: Penangkapan Aktivis KAMI Diduga terkait Tindakan Penghasutan