57,3 Persen Pengajuan SIKM Ditolak, Pemohon Diminta Lebih Bijak
Agar pembuatan SIKM cepat selesai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan, berdasarkan data terakhir pada Selasa (16/6), total sebanyak 1.104.139 pengguna berhasil mengakses perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Dari jumlah itu, tercatat 122.929 permohonan SIKM yang diterima, 534 permohonan di antaranya masih dalam proses.
“Ada pun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, 42,7 persen dari total permohonan atau 52.239 permohonan SIKM dinyatakan telah memenuhi persyaratan. Sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik, dan sebanyak 57,3 persen dari total permohonan atau 70.156 permohonan SIKM dinyatakan, ditolak atau tidak disetujui," kata Benni dalam keterangannya, Kamis (18/6).
Baca Juga: Pengawasan SIKM di Jakarta Dipersempit, Ada 36 Cek Poin
1. Layanan SIKM dibuka setiap hari
Guna memberikan kepastian waktu penyelesaian perizinan agar lebih cepat, DPMPTSP membuka layanan perizinan SIKM Senin-Jumat mulai pukul 07.30-18.00 WIB dan Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.30- 13.00 WIB.
Pemohon yang bisa mengajukan izin hanya jika bekerja 11 sektor yang diizinkan.
Baca Juga: Kadishub DKI: Warga dengan KTP Jabodetabek Gak Perlu Urus SIKM