TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

57,3 Persen Pengajuan SIKM Ditolak, Pemohon Diminta Lebih Bijak

Agar pembuatan SIKM cepat selesai

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan, berdasarkan data terakhir pada Selasa (16/6), total sebanyak 1.104.139 pengguna berhasil mengakses perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Dari jumlah itu, tercatat 122.929 permohonan SIKM yang diterima, 534 permohonan di antaranya masih dalam proses.

“Ada pun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, 42,7 persen dari total permohonan atau 52.239 permohonan SIKM dinyatakan telah memenuhi persyaratan. Sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik, dan sebanyak 57,3 persen dari total permohonan atau 70.156 permohonan SIKM dinyatakan, ditolak atau tidak disetujui," kata Benni dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Baca Juga: Pengawasan SIKM di Jakarta Dipersempit, Ada 36 Cek Poin

1. Layanan SIKM dibuka setiap hari

Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi mobil dengan pelat nomor luar daerah (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Guna memberikan kepastian waktu penyelesaian perizinan agar lebih cepat, DPMPTSP membuka layanan perizinan SIKM Senin-Jumat mulai pukul 07.30-18.00 WIB dan Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.30- 13.00 WIB.

Pemohon yang bisa mengajukan izin hanya jika bekerja 11 sektor yang diizinkan.

2. Minta pemohon SIKM lebih bijak agar sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Benni juga mengatakan, agar masyarakat bisa mengajukan SIKM dengan bijak permohonan, serta terlebih dahulu dengan mengunduh semua berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam perizinan SIKM, sebelum mengajukan permohonan.

"Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan atau non-perizinan dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM, sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Benni.

Baca Juga: Kadishub DKI: Warga dengan KTP Jabodetabek Gak Perlu Urus SIKM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya