TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

9 Polisi Diduga Tewaskan Pelaku Narkoba, IPW: Upaya Hilangkan Jejak?

IPW desak polisi ungkap detail kasus, lokasi penemuan mayat

Ilustrasi TKP (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) menyampaikan kemungkinan upaya penghilangan jejak dalam kasus penganiayaan terduga pelaku narkoba DK (38). DK diduga dianiaya sembilan anggota polisi hingga tewas.

Polda Metro Jaya menetapkan tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba sebagai tersangka kasus penganiaayaan berat. Sementara seorang polisi diproses etik oleh Propam dann seorang polisi lainnya dinyatakan buron.

"Info yang diterima IPW jenazah dibuang di suatu tempat untuk menghilangkan jejak," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga: 9 Polisi Diduga Aniaya Pelaku Narkoba, IPW Minta Pelaku Dipecat

Baca Juga: 9 Polisi Polda Metro Terancam Dipecat Usai Aniaya Korban hingga Tewas

1. Lokasi penemuan mayat DK harus diungkap

IDN Times/Margith Juita Damanik

Oleh karena itu, IPW mendesak pihak kepolisian menjelaskan detail kronologi kasus tersebut, termasuk perihal penemuan mayat DK. Hingga kini, polisi belum memberikan keterangan detail mengenai kasus DK kepada publik.

"IPW juga meminta penjelasan Polda Metro Jaya di mana mayat tersebut ditemukan?" kata Sugeng.

2. Jika benar ada upaya hilangkan jejak, kenakan pasal obstruction of juctice

Ilustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sugeng mengatakan, jika memang benar ada upaya penghilangan jejak maka penerapan pasal pidana berlapis harus diberlakukan. "Selain pasal aniaya berat mengakibatkan mati, pengeroyokan, harus diterapkan pula pasal obstruction of justice pada para pelaku," katanya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi ketujuh anggota yang berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Satu anggota, diproses secara etik oleh Propam, sementara satu anggota berinisial S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Polisi juga mengaku sudah menerapkan sanksi sesuai Pasal 5, Pasal Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 tentang kode etik polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat kepada seluruh anggota.

Baca Juga: Dikira Cepu Polisi, Pecandu Narkoba Aniaya Teman Sendiri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya