Ada Denda Rp25 Juta Jika Tak Sediakan Kantong Ramah Lingkungan di DKI
Anies menegaskan aturan ini bukan untuk cari pelanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa ada denda bagi pelanggar penggunaan kantong plastik di ibu kota yang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
“Ada denda, ada peringatan tertulis, ada denda yang bisa bernilai sampai dengan 25 juta apabila pusat pertokoan, pasar swalayan, atau pasar rakyat tidak menyiapkan kantong yang ramah lingkungan,” kata dia dalam jumpa pers yang disiarkan melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (1/7).
Baca Juga: Larangan Kantong Plastik, Pemprov DKI: Pedagang Justru Diuntungkan
1. Aturan diberlakukan bukan untuk cari pelanggar
Dia mengatakan bahwa aturan ini dibentuk bukan untuk mencari pelanggar, namun untuk mengubah pola hidup masyarakat DKI Jakarta menjadi lebih memperhatikan kondisi lingkungan.
“Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggaran, tetapi tujuannya adalah mengubah agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan,” ujarnya.
Baca Juga: Larangan Kantong Plastik di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini