TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Denda Rp25 Juta Jika Tak Sediakan Kantong Ramah Lingkungan di DKI

Anies menegaskan aturan ini bukan untuk cari pelanggar

(Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa ada denda bagi pelanggar penggunaan kantong plastik di ibu kota yang sudah diatur dalam  Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

“Ada denda, ada peringatan tertulis, ada denda yang bisa bernilai sampai dengan 25 juta apabila pusat pertokoan, pasar swalayan, atau pasar rakyat tidak menyiapkan kantong yang ramah lingkungan,” kata dia dalam jumpa pers yang disiarkan melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (1/7).

Baca Juga: Larangan Kantong Plastik, Pemprov DKI: Pedagang Justru Diuntungkan

1. Aturan diberlakukan bukan untuk cari pelanggar

Gubernur Anies Baswedan (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Dia mengatakan bahwa aturan ini dibentuk bukan untuk mencari pelanggar, namun untuk mengubah pola hidup masyarakat DKI Jakarta menjadi lebih memperhatikan kondisi lingkungan.

“Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggaran, tetapi tujuannya adalah mengubah agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan,” ujarnya.

2. Aturan ini tak terpengaruh isu COVID-19

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia mengatakan bahwa pelaksanaan aturan ini tidak terkendala oleh isu COVID-19. Walau pun masyarakat kini sedang fokus dan teralihkan dengan isu COVID-19, pihak tetap melaksanakan aturan ini.

“Perhatian masyarakat juga pada COVID-19 tetapi ini tidak berarti kemudian diundur, tetap dilaksanakan sekarang,” kata Anies.

3. Sebagai usaha untuk jaga generasi masa depan

IDNTimes/Holy Kartika

Anies juga mengatakan bahwa larangan penggunaan plastik adalah bagian dari usaha Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi sampah dan menjadikan Jakarta semakin bersahabat pada lingkungan.

Selain itu, usaha ini juga bisa menjadi bentuk kegiatan masyarakat yang tidak meninggalkan residu bagi generasi masa depan.

“Maka masalah lingkungan menimbulkan masalah bukan hanya pada generasi kita tapi pada generasi masa depan, jadi ini bagian dari usaha kita untuk mengubah perilaku agar setiap orang, setiap kegiatan di Jakarta memperhitungkan sustainable development,” ujarnya.

Baca Juga: Larangan Kantong Plastik di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya