TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Tambahan Alat Bukti Kasus Kekerasan Seksual di RUU TPKS, Apa Saja?

Menteri PPPA desak RUU TPKS segera disahkan 

Ilustrasi RUU PKS. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengungkapkan, dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah ditambahkan jenis alat bukti untuk kasus TPKS, yang sebelumnya dalam KUHAP ada lima alat bukti.

"Apabila tidak ada saksi lain yang melihat langsung kasus tersebut, maka keterangan saksi korban tidak mempunyai kekuatan pembuktian. Ini menjadi kesulitan untuk membuktikan kasus kekerasan seksual,” kata Bintang mengenai tambahan alat bukti tersebut dalam keterangannya, yang dikutip Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga: 9 Jenis Kekerasan Seksual dalam RUU TPKS, Termasuk Aborsi

1. Alat bukti yang diharuskan dalam RUU TPKS

Menteri PPPA Bintang Puspayoga saat mendatangi Polresta Sidoarjo, Senin (14/6/2021). Dok istimewa

Di Pasal 184 KUHAP hanya menyebutkan ada lima jenis alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sementara di RUU TPKS, alat bukti yang diharuskan yakni keterangan korban, surat keterangan psikolog dan atau psikiater, rekam medis, kemudian rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan, informasi elektronik, dokumen, dan pemeriksaan rekening bank. Juga ditambahkan harus ada keterangan saksi lain yang melihat langsung kejadian.

 

2. Desak RUU TPKS segera disahkan

IDN Times/Dini Suciatiningrum

Adapun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS yang disusun pemerintah, pada Pasal 23 menyatakan, keterangan saksi atau korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan satu alat bukti sah lainnya, dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar telah terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Bintang pun mendesak agar RUU TPKS segera disahkan oleh DPR. 

“Tingginya angka kekerasan seksual, maka sangat penting dan mendesak agar RUU TPKS dapat segera disahkan, sehingga vonis bebas seperti pada kasus pencabulan terhadap mahasiswa UNRI dapat dicegah. Rasa keadilan korban harus menjadi prioritas dan yang utama,” kata dia.

Baca Juga: Pandemik Sumbang Kenaikan Kekerasan dan Pelecehan Seksual 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya