Ada Tambahan Alat Bukti Kasus Kekerasan Seksual di RUU TPKS, Apa Saja?
Menteri PPPA desak RUU TPKS segera disahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengungkapkan, dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah ditambahkan jenis alat bukti untuk kasus TPKS, yang sebelumnya dalam KUHAP ada lima alat bukti.
"Apabila tidak ada saksi lain yang melihat langsung kasus tersebut, maka keterangan saksi korban tidak mempunyai kekuatan pembuktian. Ini menjadi kesulitan untuk membuktikan kasus kekerasan seksual,” kata Bintang mengenai tambahan alat bukti tersebut dalam keterangannya, yang dikutip Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga: 9 Jenis Kekerasan Seksual dalam RUU TPKS, Termasuk Aborsi
1. Alat bukti yang diharuskan dalam RUU TPKS
Di Pasal 184 KUHAP hanya menyebutkan ada lima jenis alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Sementara di RUU TPKS, alat bukti yang diharuskan yakni keterangan korban, surat keterangan psikolog dan atau psikiater, rekam medis, kemudian rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan, informasi elektronik, dokumen, dan pemeriksaan rekening bank. Juga ditambahkan harus ada keterangan saksi lain yang melihat langsung kejadian.
Baca Juga: Pandemik Sumbang Kenaikan Kekerasan dan Pelecehan Seksual