TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AJI: Ada 17 Pasal Bermasalah RKUHP, Bisa Ancam Kebebasan Pers

AJI sebut bisa memberangus kebebasan pers dan demokrasi

Demo tolak RKUHP di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi penolakan pada pasal-pasal bermasalah RKUHP di beberapa titik di Indonesia pada Minggu-Senin atau pada 4-5 Desember 2022 secara daring dan luring.

“DPR dan pemerintah harus menunda pengesahan RKUHP karena akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. AJI akan terus bersuara sampai pasal-pasal bermasalah dihapus,” kata Ketua Umum AJI Sasmito dalam keterangannya, dilansir Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Aliansi Aktivis Beber 12 Alasan Tolak RKUHP yang Disahkan DPR Hari Ini

1. Ini 17 pasal bermasalah yang bisa ancam kebebasan pers

Sejumlah mahasiswa mulai memenuhi jalan di depan Gedung DPR pada Selasa (28/6/2022). (IDN Times/Yosafat Diva)

Dalam keterangan resminya, AJI menemukan 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022 yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.

• Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
• Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
• Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
• Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
• Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
• Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
• Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
• Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
• Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
• Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
• Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

 

2. RKUHP tidak transparan dan tidak beri ruang berpartisipasi

Ilustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

AJI menilai pembahasan RKUHP tak transparan dan tidak memberi ruang pada publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna. Pemerintah dan DPR belum pernah menjelaskan pertimbangan-pertimbangan yang diambil terkait masukan-masukan dari publik, termasuk komunitas pers.

Anggota Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu mengatakan rencana pengesahan RKUHP oleh DPR, merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers, karena banyaknya pasal yang bermasalah. Menurutnya pengaturan pidana Pers dalam RKUHP, menciderai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sehingga upaya kriminalisasi dalam RKUHP, tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Pers. Karena unsur penting berdemokrasi, dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat serta kemerdekaan pers. Karena itu mewujudkan kedaulatan rakyat,” ujar Ninik.

Baca Juga: RKUHP Didemo Tiap Kali Akan Disahkan, Mahfud: Masak Gitu Terus?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya