TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akademisi Ungkap Alasan Pemicu Kencangnya Isu Pemekaran Papua

Ada satu titik balik proses pemekaran

Ilustrasi Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDNTimes -  Gelombang penolakan meledak di Papua belakangan ini akibat penetapan isu Otonomi Khusus (Otsus) dan wacana Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. DOB di Provinsi Papua dinilai akan memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan dan kesejahteraan di wilayah itu. 

Akademisi Universitas Papua (UNIPA), I Ngurah Suryawan mengungkapkan, kencangnya isu pemekaran Papua saat ini perlu dilihat pemicunya. Di antaranya adalah kasus rasisme yang terjadi pada Agustus 2021, hingga munculnya revisi Undang-Undang (UU) Otsus Papua Tahun 2021. 

“Kalau kita lihat, akan menimbulkan kerusuhan hampir di seluruh wilayah, kota-kota besar di Papua. Kemudian ada pertemuan 61 tokoh Papua yang meminta pemekaran,” katanya dalam diskusi yang digelar Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Senin (13/6/2022).

Baca Juga: 29 Kabupaten/Kota di Papua Dukung Pemekaran Wilayah, Sepakati 7 Hal 

Baca Juga: Jokowi Terima MRP, Bahas soal UU Otsus hingga Pemekaran Daerah Papua

1. Titik balik proses pemekaran yang berlangsung

Akademisi Universitas Papua (UNIPA) Dr. I Ngurah Suryawan dalam diskusi yang diselenggarakan KontraS, Senin (13/6/2022) (YouTube/KontraS)

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2003 mengenai pelaksanaan UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Tengah, dan Timur, dinilainya menjadi momen atau titik balik proses pemekaran dan menjadi dasar pembentukan Irian Jaya Barat (IJB).

"Sebetulnya, ide tentang pemekaran ini sudah lama berlangsung dan saya kira yang menjadi momen terpenting adalah ketika munculnya Inpres Nomor 1 Tahun 2003 tentang pelaksanaan UU Nomor 45 Tahun 1999 soal Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Tengah, dan Timur," kata dia.

2. Pemekaran Papua harus persetujuan MRP dan DPRP

Presiden Joko Widodo menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (20/5/2022). (dok. Biro Pers Setpres)

Cikal bakal pemekaran tersebut, kata dia, perlu dibahas agar menjadi pintu masuk dari tawaran-tawaran pemekaran yang saat ini muncul.

Apalagi, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, pasal 76 tercantum bahwa pemekaran Papua mesti atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang kemudian diubah dalam revisi UU Otsus Papua Tahun 2021. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya