Ini Alasan Pengajuan SIKM Warga Ditolak Pemprov DKI Jakarta
Warga tak memenuhi syarat dan tidak butuh SIKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengatakan dari 347.772 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, ada sebanyak 12.710 permohonan yang ditolak. Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra menjelaskan banyak permohonan yang ditolak karena mengajukan surat izin tidak sesuai syarat utama SIKM.
SIKM hanya diberikan pada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta. SIKM juga dapat diberikan bagi warga yang memiliki keperluan yang bersifat mendesak.
“Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia," ujar Benni, melalui keterangan tertulis pada Sabtu (30/5).
Lalu, mengapa banyak permohonan yang tidak diterima oleh DPMPTSP?
Baca Juga: 1,8 Juta Orang Mudik dari Jabodetabek, Padahal Ada Wabah COVID-19
1. Banyak pemohon yang sebenarnya tidak membutuhkan SIKM
Benni mengatakan pihaknya kerap menemukan permohonan yang tidak memerlukan SIKM karena perjalanan pemohon tidak memasuki wilayah DKI Jakarta. Salah satunya adalah pemohon dari Cirebon menuju Bekasi atau dari Surabaya menuju luar negeri dengan lebih dulu transit di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Benni menjelaskan kedua permohonan tersebut tidak diatur dalam peraturan terkait perizinan SIKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Anies akan Tolak Masuk Warga ke DKI yang Tak Sesuai Persyaratan