TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aliran Korupsi BTS Diduga Masuk 3 Parpol, Mahfud: Hukum yang Tentukan

Mahfud sebut itu sebagai gosip politik

Menkopolhukam Mahfud MD (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mengaku telah mendapatkan informasi soal aliran dana dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G yang diduga mengalir ke tiga partai politik.

Mahfud menegaskan tidak akan masuk ke ranah itu karena ada proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya dapat informasi itu dan saya sudah lapor ke presiden, saya tidak akan masuk ke urusan politik. Ini hukum murni, biar hukum yang menentukan itu,” kata Mahfud dalam Konferensi Pers melalui YouTube Kominfo, Selasa (23/52023).

Baca Juga: Mahfud Minta Pegawai Kominfo Tak Gelisah Imbas Kasus Korupsi BTS Bakti

1. Sudah dapat nama-namanya tapi sebut itu sebagai gosip politik

Plt. Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD menyampaikan Konferensi Pers pada Selasa (23/5/2023). (youtube/Kemkominfo TV)

Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamananan (Menko Polhukam) mengatakan bahwa isu terkait partai politik itu adalah gosip politik.

"Saya juga dapat berita itu dengan nama-namanya. Tapi saya anggap itu gosip politik," kata dia.

2. Pembuktian akan rumit dan timbulkan kemelut politik

Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati dalam Media Gathering Kominfo di Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021) malam. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia mengaku bahwa jika dalam ranah politik hal ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut kerumitan politik. Karena gosip politik tidak akan ditanganinya secara administratif dalam jabatannya sebagai Plt. Menteri Komunikasi

"Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik. Oleh sebab itu saya persilakan kejaksaan atau KPK kalau itu di luar angka-angka yang sudah konkret untuk menyelidiki ini, tetapi kalau saya sendiri menganggap itu sebagai gosip politik yang tidak akan saya tangani secara administratif di sini secara manajerial kelembagaan karena itu sudah masuk ke ranah hukum," kata Mahfud.

Baca Juga: Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Mukti Ali-Irwan Hermawan Siap Sidang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya