Mahfud Minta Pegawai Kominfo Tak Gelisah Imbas Kasus Korupsi BTS Bakti

Sebut prosedur hukum tidak sasar sembarang orang

Jakarta, IDN Times - Plt. Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD, meminta para pegawai Kemenkominfo untuk bekerja dengan tenang usai adanya kasus dugaan Korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

"Pejabat dan pegawai supaya bekerja dengan tenang tidak usah gelisah, proses yang ada akan berlangsung ada prosedur sendiri, tidak akan menyasar sembarang orang itu aturan hukum," kata dia dalam Konferensi Pers melalui YouTube Kominfo, Selasa (23/52023).

1. Jika karyawan Kominfo ragu bisa temui dirinya

Mahfud Minta Pegawai Kominfo Tak Gelisah Imbas Kasus Korupsi BTS BaktiSuasana Gedung Kominfo Usai Johnny Ditetapkan Tersangka BTS Kominfo pada Rabu (17/5/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dia meminta agar para pegawai Kominfo tenang dan bekerja seperti biasa di Kementerian ini. Jika memang nantinya ada keputusan yang dianggap meragukan, Mahfud menawarkan diri untuk bisa menemui dirinya.

"Jangan takut ambil keputusan kalau nanti ada sesuatu yang sebabkan ragu bisa ke saya kalau itu pejabat eselon satu," kata dia.

Baca Juga: Mahfud: Perampok Hak Rakyat di Proyek BTS Bakti 4G Harus Ditindak Tegas

2. Mahfud lantik empat pejabat eselon Kominfo

Mahfud Minta Pegawai Kominfo Tak Gelisah Imbas Kasus Korupsi BTS BaktiIDN Times/Galih Persiana

Hari ini, Mahfud juga melantik empat pejabat eselon Kominfo. Satu orang dari eselon 1, dua dari eselon 1A, dua dari 1B. Pelantikan ini, kata Mahfud Surat keputusannya (SK) sudah keluar sebagai Kepres sebelum dia diangkat menjadi Plt Menteri.

"Nah hari ini saya melantik, bukan menggusur, karena ada yang menulis membabat menggusur, ini dari Presiden sebelum saya ke sini sudah ada Kepresnya, oleh sebab tadi Kepresnya sudah dibacakan, itu udah lama sebelum ini," kata Mahfud.

3. Kerugian negara imbas korupsi BTS mencapai Rp8 triliun

Mahfud Minta Pegawai Kominfo Tak Gelisah Imbas Kasus Korupsi BTS BaktiPlt. Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD menyampaikan Konferensi Pers pada Selasa (23/5/2023). (youtube/Kemkominfo TV)

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan jadi tersangka dari Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 pada 17 Mei 2023. Guna mempercepat proses penyidikan, Johnny ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Posisinya digantikan oleh Mahfud sebagai Plt. Menkominfo. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Dalam kasus ini, Johnny melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun) yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Baca Juga: Mahfud Tegaskan Tak Ada Politisasi di Kasus Johnny Plate

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya