Anggota DPR Khawatir Pasal Penghinaan Lembaga di RKUHP Disalahgunakan
Penghinaan dinilai subjektif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menilai, pasal-pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan penguasa umum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) berpotensi menjadi masalah jika tidak diberikan batasan ketat.
"Kalau masih menggunakan frasa 'penghinaan', maka ukurannya akan menjadi subyektif sehingga dapat disalahgunakan untuk kepentingan penguasa yang antikritik," ujar Taufik saat rapat pembahasan RUU KUHP antara Komisi III DPR RI dengan pemerintah, dikutip dari siaran pers DPR, Sabtu (12/11/2022).
Baca Juga: Di RKUHP Terbaru, Hina DPR Hingga Polisi Bisa Dipenjara 1,5 Tahun
Baca Juga: Fraksi PPP Ajukan Pasal Pidana untuk Rekayasa Kasus di RKUHP
1. Pembuktian harus obyektif
Untuk itu, Taufik mengusulkan supaya frasa penghinaan dalam pasal-pasal tersebut dibatasi menjadi frasa fitnah, yakni tuduhan yang diketahuinya tidak benar.
Dengan demikian, kata dia, maka pembuktiannya bisa dilakukan dengan ukuran yang lebih obyektif.
Baca Juga: Dihapus 5, Draf RKUHP per 9 November 2022 Jadi 627 Pasal
Baca Juga: Bahas 14 Pasal, Kemenkumham Sasar Kampus untuk Dialog Terbuka RKUHP