Dihapus 5, Draf RKUHP per 9 November 2022 Jadi 627 Pasal

Ada lima pasal KUHP yang dihapus

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) per 9 November 2022 ke Komisi III DPR RI. Jumlah pasal yang terkandung di dalamnya berubah, dari 632 menjadi 627 pasal.

"Yang lama itu kan 632, sekarang menjadi 627," ujar Wamenkumham, Eddy Omar Sharif Hiariej, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Komisi III DPR Janji akan Segera Rampungkan RUU KUHP

1. Perubahan jumlah pasal berdasarkan aspirasi masyarakat

Dihapus 5, Draf RKUHP per 9 November 2022 Jadi 627 PasalWamenkumham, Eddy Hiariej (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Eddy menjelaskan perubahan itu merupakan hasil penyerapan aspirasi publik di berbagai daerah. Hal tersebut dilakukan Kemenkumham sejak September 2022.

"Mulai dari Medan 20 September, kemudian terakhir di Sorong pada 5 Oktober," ujar dia.

2. Ada lima pasal yang dihapus

Dihapus 5, Draf RKUHP per 9 November 2022 Jadi 627 PasalWamenkumham Edward Komar Syarif Hiariez (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Terdapat lima pasal dalam draf RKUHP versi 9 November 2022 yang dihapus. Pasal-pasal tersebut antara lain mengenai advokat curang, praktik dokter dan dokter gigi, penggelandangan, serta unggas dan ternak.

"Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup," lanjut Eddy.

Baca Juga: Penjelasan Pasal 240 RKHUP Soal Hina Pemerintah Berisiko Dipenjara

3. Draf RKHUP akan dibahas lagi pada 21 dan 22 November

Dihapus 5, Draf RKUHP per 9 November 2022 Jadi 627 PasalSekretaris Fraksi Golkar DPR, Adies Kadir. (IDN Times/Sachril Agustin)

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, yang menerima naskah RKUHP mengatakan, draf tersebut akan dibahas kembali pada 21 dan 22 November 2022.

"Kita telah bacakan kesimpulan untuk pembahasan tanggal 21 dan 22," ujar dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya