Anggota DPR Minta Sri Mulyani Tarik RUU KUP soal PPN Sembako
Sektor pokok, pendidikan, dan kesehatan tidak boleh dipajaki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, turut buka suara terkait wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada bahan pokok atau sembako dan sektor pendidikan.
Menurut Misbakhun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati harus bertanggung jawab atas polemik soal Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang memuat PPN ini.
"Tarik dan revisi, karena isi RUU KUP itu sangat tidak populer," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (13/6/2021).
Baca Juga: Sebelum Indonesia, Negara-Negara Ini Sudah Terapkan PPN Makanan Pokok
1. Tiga sektor itu tidak boleh dipajaki
Menurutnya keputusan pengenaan PPN pada barang kebutuhan pokok atau sembako tak memperdulikan rakyat kecil.
"Polemik yang terjadi dan penolakan keras di masyarakat atas rencana Menkeu SMI ini sangat memengaruhi citra Presiden Jokowi dan pemerintahan yang dikenal sangat pro-rakyat kecil," kata dia.
Misbakhun membeberkan alasannya soal bahan pokok, sektor pendidikan, dan kesehatan tidak boleh dipajaki. Menurutnya, ketiga sektor itu merupakan amanat konstitusi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sebagai tujuan negara.
"Kalau beras dijadikan objek pajak dan dikenakan PPN, pengaruhnya pada kualitas pangan rakyat. Rakyat butuh pangan yang bagus agar kualitas kehidupan mereka juga baik," kata Misbakhun.
Baca Juga: 3 Kebijakan Pajak Baru Usulan Pemerintah: PPN Sembako hingga Karbon