Anies Akan Blacklist Warga DKI Jika Masuk Tempat yang Langgar PPKM
Bila masuk daftar hitam, warga DKI tak bisa kemana-mana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membuat daftar hitam atau blacklist bagi pengunjung tempat usaha, yang melanggar aturan protokol kesehatan selama PPKM berlangsung.
Pemberian sanksi ini, kata Anies, berangkat dari kasus pelanggaran protokol kesehatan di sebuah restoran dan bar beberapa waktu lalu. Menurutnya, sanksi tidak bisa hanya diberikan pada pengelola usaha, namun juga pada pengunjungnya.
"Jadi, kalau Anda berada di tempat terjadi pelanggaran, sebelum keluar Anda akan di-scan semuanya. Di-scan, Anda masuk dalam blacklist orang yang tidak bisa ke mana-mana nanti. Karena kemana pun Anda pergi, akan ditolak karena Anda ikut ramai-ramai melakukan pelanggaran. Jadi, yang kena sanksi sekarang ini baru pengelola tempatnya," ujar Anies di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: Anies: Holywings Dilarang Beroperasi Sampai Pandemik COVID-19 Selesai
1. Teknologinya sedang disiapkan
Anies mengungkapkan, saat ini sedang menyiapkan teknologi yang bisa merealisasikan pemberian sanksi daftar hitam tersebut. Namun, dia belum menjelaskannya secara rinci.
"Jadi, sekarang sedang disiapkan teknologinya," kata dia.
"Supaya begini, kalau Anda melihat suatu tempat, di situ ada pelanggaran, Anda keluar saja, daripada nanti kena sanksi. Sanksinya apa? Di rumah saja, belajar disiplin, jangan pergi-pergi," ujarnya lagi.
Baca Juga: Anies Izinkan Tempat Wisata Buka saat PPKM Level 3, tapi Ada Syaratnya