Anies Klaim Reklamasi Kawasan Ancol Bisa Cegah Banjir di DKI Jakarta
Ada 155 hektar area yang diizinkan untuk dilakukan reklamasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan perluasan daratan kawasan wisata Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Ia mengatakan perluasan daratan di Ancol menggunakan lumpur dari sungai dan waduk yang telah dilakukan sejak tahun 2009 lalu. Anies bersikukuh menyebut reklamasi di 17 pulau buatan sudah dihentikan.
"Saya akan menjelaskan apa yang sedang terjadi di kawasan Ancol. Yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi yang alhamdulillah sudah kami hentikan dan menjadi janji kami pada masa kampanye itu," ungkap Anies dalam keterangan video yang diunggah di YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Sabtu (11/7/2020).
Lalu, di mana bedanya?
Baca Juga: Pro Kontra Reklamasi Ancol, Apa Bedanya dengan Reklamasi 17 Pulau?
1. Tanah untuk melakukan reklamasi kawasan Ancol diambil dari pengerukan sungai dan waduk di DKI Jakarta
Polemik reklamasi kawasan wisata Ancol bermula dari penerbitan Keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 tentang Perluasan Kawasan Dufan Seluas 35 Hektar dan Kawasan Ancol Timur Seluas 120 Hektar. Anies menjelaskan sebanyak 20 hektar area di kawasan Ancol diperluas dengan menggunakan lumpur yang dikeruk dari 13 sungai di Jakarta.
Aktivitas pengerukan sungai yang sudah berlangsung sejak 2009 lalu dilakukan untuk mencegah terjadinya banjir di ibukota. Bila waduk dan sungai tidak dikeruk, maka mengalami pendangkalan dan tidak bisa menampung air hujan.
"Jakarta ini terancam banjir, salah satu sebabnya karena ada waduk dan sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi. Ada 13 sungai, kalau ditotal panjangnya lebih dari 400 km. Ada lebih dari 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Baca Juga: Reklamasi Ancol Bagian dari Pulau L Zaman Ahok yang Ditolak Anies