TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Antisipasi TPPO, Permohonan Paspor ke Negara-Negara Ini Bisa Ditolak

Terutama bagi perempuan akan lebih selektif

Konferensi Pers Pengungkapan tesangka kasus penyelundupan manusia yang masuki proses peradilan Rabu (2/8/2023) di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan ada beberapa negara tujuan permohonan paspor yang diawasi, bahkan bisa ada penolakan permohonan.

Hal ini berkenaan dengan maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Kelompok rentan seperti perempuan akan mendapat profiling ketat sebelum mengajukan pembuatan paspor.

"Jadi saya amamkan dulu yang rentan, untuk tidak diberikan paspor, apalagi kalau tujuannya itu Kamboja, Malaysia, Myanmar, terus beberapa negara Timur Tengah. Itu kita pastikan tolak. Profiling secara ketat, tolak," kata dia di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: KemenPPPA Catat Ada 1.581 Korban TPPO Selama 2020-2022

1. Pofiling ketat pada perempuan usia 17-45 tahun

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6/2023). (youtube.com/Komisi III DPR RI)

Antisipasi pengawasan TPPO dan TTPM dilakukan dengan profiling ketat pada perempuan usia 17-45 tahun. Silmy mengatakan, jika secara profil tidak jelas kantor imigrasi bakal menolak permintaan paspornya.

"Kenapa karena yang banyak di-abuse, itu adalah wanita. Profiling secara ketat, karena kalau sudah dalam posisi yang sulit kembali lagi, tidak berdaya," kata dia.

 

Baca Juga: Polda Metro Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPO Jual Ginjal

2. WNI secara undang-undang memang berhak melintas jika sudah punya paspor

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Namun, Silmy tidak bisa menampik seseorang tetap bisa berangkat ke negara-negara itu karena sudah memiliki paspor terlebih dahulu. Belum lagi tidak semua pelintas bisa dikonfirmasi dengan spesifik tujuan mereka ke luar negeri, apakah untuk beriwisata atau bekerja.

"Yang sudah punya paspor ini berarti cegatnya di perlintasan, tapi bayangkan ada berapa sehari, ribuan orang di perlintasan. Sementara, warga negara indonesia (WNI) berhak secara Undang-Undang untuk berangkat ke luar negeri, untuk leluar negeri harus memiliki paspor," katanya.

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya