TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aset Tanah-Mobil Koruptor Senilai Rp28,9 M Diserahkan ke Kemenkumham

Ketua KPK sebut perampasan aset memiskinkan koruptor

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly dan Ketua KPK Firli Bahuri. (dok. Kemenkumham)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima aset terpidana korupsi senilai Rp28,9 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aset ini berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp28.431.521.000 dan dua unit mobil senilai Rp469.409.000. Ini adalah barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi dan diserahterimakan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

“Aset berupa tanah dan bangunan yang hari ini diberikan akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, dalam keterangan resminya, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: KPK Endus Trik Rafael Alun Beli Aset Pakai Nama Orang Lain

1. Mobil sitaan akan digunakan untuk operasional di Kalimantan Timur dan Samarinda

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dua unit kendaraan roda empat akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan Rupbasan Samarinda. Penetapan Status Penggunaan ini, menurut Yasonna, sangat berharga untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Ini menunjukkan sinergi yang baik antarkementerian dan lembaga, utamanya dalam hal penanganan penyelesaian barang rampasan yang merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery,” kata Yasonna.

Yasonna mengapresiasi KPK karena kembali memberikan aset barang rampasan negara kepada Kemenkumham. Kegiatan itu sesuai dengan ketentuan PMK No. 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. 

2. Perampasan aset memiskinkan koruptor

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, perampasan aset adalah cara KPK beri efek jera kepada pelaku korupsi di Indonesia, selain pemidanaan badan. 

Dengan asetnya disita, koruptor dirasa akan kekurangan dari segi ekonomi, karena sesungguhnya koruptor tidak takut dipenjara melainkan takut dimiskinkan. Seluruh aset ini diserahkan karena sudah berkekuatan hukum tetap

“KPK terus berjuang membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. KPK tidak akan pernah lelah, karena pada prinsipnya KPK memiliki mimpi Indonesia bebas dari korupsi,” ujar Firli.

Baca Juga: Rafael Alun Diduga Samarkan Uang Haram Lewat Konsultan Pajak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya