ASN di Alor Lecehkan Lima Anak, Diiming-Imingi Uang Rp5 Ribu
Korban berusia antara 8-13 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual terjadi pada lima anak, diduga dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menanggapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras terjadinya kasus tersebut.
“Kami sangat menyesalkan tindak kekerasan seksual yang dilakukan seorang ASN di Kabupaten Alor terhadap lima anak yang berusia antara 8-13 tahun dengan cara dicabuli," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, dilansir Kamis (17/8/2023).
Baca Juga: Kekerasan Seksual Banyak Sasar Anak Muda, Ini Pesan Komnas Perempuan
1. Korban diiming-imingi uang Rp5 ribu hingga Rp50 ribu
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Kabupaten Alor. Modus pencabulan pelaku dengan cara mengimingi para korban dengan uang jajan sebesar Rp5.000 hingga Rp50.000 dan dilakukan di rumah pelaku. Rumah pelaku dan para korban masih dalam satu kompleks di Kabupaten Alor.
Dari infomasi yang diperoleh Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), para korban telah mendapatkan perlindungan dan ditempatkan di rumah aman. Dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi terkait pendampingan psikis dan hukum bagi korban serta proses perkembangan tindakan hukum bagi terduga pelaku.
Baca Juga: Kemen PPPA: Kasus Guru di Pontianak Cabuli Murid Harus Mengacu UU TPKS