Aturan Lengkap PPKM Level 3 di DKI Jakarta yang Kembali Diperpanjang
PPKM Level 3 di Jakarta berlaku hingga 20 September
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama sepekan sejak 14-20 September 2021. Kebijakan PPKM kali ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
“Tidak henti-hentinya saya mengingatkan kepada semuanya, jangan lengah, tetap saling menjaga, melindungi, kompak disiplin prokes 6M dan bagi yang belum vaksin, mari segera ikuti vaksinasi. Semoga Allah SWT selalu melindungi Kota Jakarta dan warganya yang sedang berjuang melewati masa pandemi ini,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/9).
Dalam Kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap, yakni hingga dua dosis
Hal ini dikecualikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak berusia kurang dari 12 tahun.
Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Baca Juga: Kisah Sukarti Digusur dari Kampung Akuarium hingga Kehilangan Keluarga
1. Sektor non-esensial masih laksanakan WFH
Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 3 ini sebagai berikut, mulai dari kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor non-esensial menerapkan work from home (WFH) sebesar 100 persen, sedangkan sejumlah sektor esensial menerapkan aturan yang disesuaikan dan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.
Baca Juga: Kampung Susun Akuarium Diharapkan Rampung Sebelum Jabatan Anies Usai