Aturan Polri: Larang Polisi dan Istrinya Pamer Harta Kekayaan
Presiden Jokowi kritik gaya hidup mewah pejabat Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberi kritik pada anggota kepolisian yang punya gaya hidup mewah. Dia menilai, gaya hidup mewah dapat menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Dia mengimbau agar para pejabat tinggi Polri punya kepekaan mengenai kondisi ekonomi yang terjadi saat ini. Terlebih ekonomi global saat ini sedang dilanda krisis pascapandemik COVID-19.
"Saya ingatkan masalah gaya hidup jangan sampai di situasi yang sulit ada letupan sosial karena ada kecemburuan sosial ekonomi sehingga saya ingatkan yang namanya Kapolres, Kapolda, Pejabat utama, Pejabat tinggi, ngerem total masalah gaya hidup," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022)..
Polri memang sudah secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan pamer kekayaan anggota kepolisian, baik itu di lingkungan pekerjaannya maupun di media sosial. Berikut rincian yang dirangkum IDN Times.
Baca Juga: Ini Laporan Harta Kekayaan Kapolda Kaltim Sebesar Rp9,2 Miliar
1. ST ini dibuat saat Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kadiv Propam
Hal ini termuat dalam surat telegram (ST)/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM per 15 November 2019 yang dikeluarkan oleh Kadiv Propam Polri kala itu, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat sebagai Kapolri.
ST ini berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik, profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Baca Juga: Kritisi Visi Polri Presisi, Jokowi: Jangan Ngejelimet, Sederhanakan!