TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Polri: Larang Polisi dan Istrinya Pamer Harta Kekayaan

Presiden Jokowi kritik gaya hidup mewah pejabat Polri

Gaya Couple dengan Baju Daerah saat Upacara di Istana Merdeka (instagram.com/bhayangkari)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberi kritik pada anggota kepolisian yang punya gaya hidup mewah. Dia menilai, gaya hidup mewah dapat menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Dia mengimbau agar para pejabat tinggi Polri punya kepekaan mengenai kondisi ekonomi yang terjadi saat ini. Terlebih ekonomi global saat ini sedang dilanda krisis pascapandemik COVID-19.

"Saya ingatkan masalah gaya hidup jangan sampai di situasi yang sulit ada letupan sosial karena ada kecemburuan sosial ekonomi sehingga saya ingatkan yang namanya Kapolres, Kapolda, Pejabat utama, Pejabat tinggi, ngerem total masalah gaya hidup," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022)..

Polri memang sudah secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan pamer kekayaan anggota kepolisian, baik itu di lingkungan pekerjaannya maupun di media sosial. Berikut rincian yang dirangkum IDN Times.

Baca Juga: Ini Laporan Harta Kekayaan Kapolda Kaltim Sebesar Rp9,2 Miliar

1. ST ini dibuat saat Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kadiv Propam

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (dok. Humas Polri)

Hal ini termuat dalam surat telegram (ST)/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM per 15 November 2019 yang dikeluarkan oleh Kadiv Propam Polri kala itu, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat sebagai Kapolri.

ST ini berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik, profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri. 

2. Tujuh poin larangan pamer kemewahan, bahkan di media sosial

Puluhan polisi bersiaga menjelang demonstrasi mahasiswa soal RKUHP di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). (IDN Times/Yosafat Diva BW)

Berikut adalah tujuh poin larangan pamer kemewahan bagi anggota polri dan keluarganya.

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Baca Juga: Kritisi Visi Polri Presisi, Jokowi: Jangan Ngejelimet, Sederhanakan!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya