Awal Tahun Baru 2021, GA dan MYD Diperiksa Soal Kasus Video Syur
Pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung pada 4 Januari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa GA dan MYD pada awal Januari 2021 dengan status sebagai tersangka penyebaran video pornografi melalui media elektronik.
"Nanti kami rencanakan 4 Januari 2021, pukul 10 pagi untuk menghadirkan saudari GA dan saudara MYD, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan keduanya bisa hadir," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: GA dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, ICJR: Mereka Adalah Korban
1. Akan ada pendampingan dari KPAI
Yusri menjelaskan bahwa GA dan MYD disangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dalam proses pemeriksaan selanjutnya polisi akan memberikan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada GA karena dia memiliki seorang anak.
"Nanti akan kami lakukan pendampingan, ada trauma healing yang akan kami berikan. Pendampingan dari KPAI, dari pemerhati anak, juga dari unit anak Polda Metro Jaya," lanjut Yusri.
Baca Juga: Kasus Video Syur GA, Polisi Buka Suara Soal Sosok MYD