TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ayah Bunuh Anak di Gresik, Kemen PPPA: Bukti Buruknya Pengasuhan

Harusnya bertanggungjawab mengasuh anaknya dengan baik

Gambar di temukan polisi di lokasi pembunuhan. Dok Istimewa

Jakarta, IDN Times - Seorang bocah berinisial AZ (9) asal Desa Putat Lor, Menganti, Gresik, Jawa Timur, meninggal dunia di tangan ayah kandungnya MK (29). AZ mengalami luka tusukan di bagian punggung hingga meninggal dunia di lokasi kejadian di dalam rumah kontrakannya pada Sabtu (29/4/2023)

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan, tindakan ayah korban adalah bukti buruknya pengasuhan orang tua.

"Kami mengecam tindakan orang tua yang melakukan kekerasan kepada anak kandungnya hingga tewas. Ini bukti buruknya pengasuhan orang tua yang seharusnya bertanggungjawab mengasuh anaknya dengan baik," kata dia kepada IDN Times, Selasa (5/2/2023).

Baca Juga: Ayah Bunuh Anak, Polisi Temukan Surat Selamat Tinggal

Baca Juga: Kemen PPPA Ingatkan Antisipasi Lonjakan PRT Usai Arus Balik Lebaran

1. MK bunuh anak kandungnya karena AZ sering di-bully

Ilustrasi korban pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Pembunuhan bocah 9 tahun ini salah satunya adalah karena motif ekonomi. Alasan lain MK tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri karena anaknya sering di-bully oleh teman-temannya.

Belakangan diketahui bahwa ibu korban bekerja sebagai sebagai pemandu karaoke. Dalam kasus ini, ibu korban belum bisa dimintai keterangan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi dan Gresik," kata Nahar.

Baca Juga: Kemen PPPA Sesalkan Identitas Anak Perempuan Pencuri Motor Tersebar

2. Ancaman pidana korban

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar saat menghadiri konpers di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Humas KemenPPPA)

Adapun korban dihabisi nyawanya oleh sang ayah dengan menggunakan pisau dapur. Polisi menemukan ada 24 luka tusukan yang tiga di antaranya tembus bagian dada dan mengenai jantung.

Kemen PPPA pun meminta polisi mengenakan Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak yang berbunyi: 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.'

Terlebih yang termuat pada Pasal 80 Ayat 3 UU tersebut, memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun dan Ayat 4 yang memuat penambahan sepertiga pidana karena pelaku adalah orang tua sang anak.

Belum lagi jika ada perencanaan pembunuhan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

"Kami minta polisi dapat menggunakan Pasal 76C dengan ancaman pidana dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 khususnya Ayat 3 dan 4 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, jika unsur perencanaan terbukti, maka dapat menggunakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal," kata dia.

Baca Juga: Kemen PPPA Resmikan Rumah Aman Korban Kekerasan, Lokasinya Rahasia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya