Ayah di Manokwari Perkosa Anak Tiri, Malah Lapor Balik Sang Istri
Istri marah dan pukul pakai helm dan disebut pelaku KDRT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri di Manokwari, Papua Barat.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menjelaskan anak seharusnya dapat pemenuhan hak bagi dirinya, termasuk hak atas perlindungan dari seluruh pihak, terutama orangtuanya.
“Kami menyesalkan masih maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di Indonesia, termasuk dugaan kasus yang terjadi di Manokwari. Seperti yang kita ketahui, tidak sedikit kasus kekerasan seksual yang pelakunya merupakan orang terdekat korban, seperti keluarga, tenaga pendidik, maupun petugas yang berperan dalam perlindungan anak. Hal ini menunjukan kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa pun, di manapun, dan kapanpun,” ujar Nahar, Rabu (15/11/2022)
1. Pencabulan sudah berlangsung sejak 2018
Nahar menjelaskan, jika dilihat dari kasus ini, seharusnya pihak aparat penegak hukum dapat mengutamakan penyelidikan terhadap dugaan kasus pencabulan yang dialami korban oleh ayah tirinya dibandingkan aduan dugaan KDRT.
"Karena apabila dilihat dari kronologi yang dilaporkan, pencabulan tersebut telah dilakukan oleh terduga pelaku sejak 2018,” kata Nahar.
Nahar pun mendorong aparat penegak hukum untuk tuntaskan dugaan kasus tersebut secara cepat, tepat, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
“Apabila dugaan kasus pencabulan tersebut terbukti, KemenPPPA meminta APH untuk memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Dalam Sepekan, Polres Sukabumi Ungkap 4 Kasus Perbuatan Cabul Anak
Baca Juga: Modus Buang Santet, Dukun Cabul Setubuhi Remaja di OKI hingga Hamil