TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bakal Jadi Wisata Religi, Masjid Jami Al-Mansur Dipugar Pemprov DKI

Masjid sudah berdiri sejak 1717

Masjid Jami Al-Mansur yang terletak di Jalan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat rencananya bakal dipugar oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Masjid Jami Al-Mansur yang terletak di Jalan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, bakal dipugar pada tahun ini. Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dengan pertimbangan tim sidang pemugaran telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 4492/-1.853.15 tanggal 26 Juli 2021 kepada pihak Masjid Al-Mansur terkait pekerjaan revitalisasi arsitektural.

"Penerbitan surat rekomendasi pemugaran sendiri merupakan bagian dari upaya pelindungan terhadap bangunan cagar budaya, diduga cagar budaya, atau pun bangunan yang berada di kawasan Pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian," kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (16/8/2021).

Baca Juga: Jaga Cagar Budaya, Pemprov DKI Jakarta Bakal Pugar GPIB Immanuel

1. Bersamaan dengan pemugaran beberapa rumah ibadah lainnya

Masjid Jami Al-Mansur yang terletak di Jalan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat rencananya bakal dipugar oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Masjid Jami Al-Mansur akan dirancang sebagai wisata religi baru di DKI Jakarta. Pemugaran akan bersaman dengan Masjid Al-Alam Marunda, Masjid Jami Luar Batang dan Gereja (GPIB) Immanuel Jakarta.

Masjid Jami Al-Mansur adalah bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang penetapan bangunan bersejarah di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Sebagai benda cagar budaya, pemugaran harus melewati proses sidang dengan tim sidang pemugaran DKI Jakarta.

2. Masjid sudah berdiri sejak 1717

Masjid Jami Al-Mansur yang terletak di Jalan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat rencananya bakal dipugar oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Masjid Jami Al-Mansur berdiri pada 1717. Hal ini didasarkan atas inskripsi yang terdapat di menara masjid yang bertuliskan tahun 1330 Hirjiah atau dibangun pada 1717 Masehi.

Arsitektur masjid merupakan karya Abdul Mihit atau Abdul Mukhit, putra Pangeran Cakrajaya dari Kerajaan Mataram Islam. Awalnya, masjid ini bernama Masjid Jami Kampung Sawah kemudian berubah nama, dengan mengambil nama Guru Mansur pada 1878-1967.

Perubahan nama masjid didasarkan untuk menghormati dan mengenang perjuangan Guru Mansur yang dilakukan pada 1967, setelah beliau wafat. Kemudian, pada 1980, Masjid Jami Al-Mansur ditetapkan sebagai cagar budaya.

Baca Juga: Renovasi Cagar Budaya Rumah Multatuli Menggantung Karena Pandemik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya