Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak vonis banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak vonis banding kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, pada Kamis (6/7/2023). Dalam persidangan ini, Teddy tidak hadir secara langsung.
Hakim Ketua, Sirande Palayukan, didampingi Hakim Anggota, Yahay Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, dan Sumpeno membacakan penolakan banding tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96-Pidsus/2023 dari PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Sirande Palayukan saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis.
Editor’s picks
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang meminta agar Teddy tetap ditahan. Adapun Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup.
Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Ditunda 6 Juli 2023