Bantah Bertemu dengan Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Ajukan Eksepsi
Pertemuan dengan Joko tidak tercantum dalam berkas perkara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Menanggapi sidang yang berlangsung hari ini, kuasa hukum Pinangki rencananya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan depan.
Kuasa hukum Pinangki, Aldrus Napitupulu mengatakan ada sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.
"Ya ini menurut kami cukup aneh ketika terdakwa dituduh sebagai penerima tapi dituduh juga sebagai pemberi. Itu yang akan menjadi salah satu point keberatan kami," kata dia pada awak media, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: [FOTO] Jaksa Pinangki Tampil Serba Pink di Sidang Perdana Kasus Suap
1. Kuasa hukum tampik pertemuan antara Pinangki dengan Joko Tjandra
Dia mengatakan bahwa, salah satu hal yang akan dimasukkan dalam eksepsi adalah dakwaan yang menyebutkan jika Pinangki bertemu Joko Tjandra. Menurut Aldrus, hal itu tidak tercantum dalam berkas perkara.
"Kalau itu (Pinangki bertemu Joko Tjandra) tidak ada pengakuan seperti itu di berkas. Tidak ada pengakuan itu di berkas, kami juga tidak tahu dapat dari mana tuduhan seperti itu," kata dia.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Kenakan Kerudung Merah Muda dan Gamis di Sidang Perdana