Jaksa Pinangki Kenakan Kerudung Merah Muda dan Gamis di Sidang Perdana

Raut wajah Pinangki tampak tenang saat masuk ke ruang sidang

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjadi sorotan saat menghadiri sidang perdana kasus dugaan suap dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Kali ini penampilan Pinangki tak biasa. Dia masuk ke ruang sidang dengan mengenakan kerudung berwarna merah muda dipadu pakaian gamis berwarna senada.

Pantauan IDN Times melalui siaran langsung Metro TV, Pinangki juga tampak mengenakan masker dan faceshield, sesuai aturan protokol kesehatan COVID-19 di persidangan. Raut wajah Pinangki tampak tenang saat masuk ke ruang sidang.

Pada hari ini, Pinangki akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Pinangki diduga bantu penghapusan fatwa Joko Tjandra

Jaksa Pinangki Kenakan Kerudung Merah Muda dan Gamis di Sidang PerdanaPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dalam agenda sidang perdana ini sudah ada 57 lembar dakwaan yang dibacakan, yakni terkait dengan fakta-fakta pemeriksaan Jaksa Pinangki yang membantu penghapusan fatwa Joko Tjandra ke Mahkamah Agung.

Pinangki didakwa menerima uang senilai US$500 ribu dari Joko Tjandra guna membantu Joko saat dia masih menjadi buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali.

Baca Juga: Urus Fatwa MA, Joko Tjandra Janjikan Pinangki Uang Rp14 Miliar

2. Pinangki dijanjikan uang Rp14 miliar oleh Joko Tjandra

Jaksa Pinangki Kenakan Kerudung Merah Muda dan Gamis di Sidang PerdanaTersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan awal mula kasus Pinangki muncul ke permukaan.

Pada November 2019, Pinangki bersama kuasa hukum Joko yakni Anita Kolopaking dan seorang pria bernama Andi Irfan Jaya, bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

"Saat itu, saudara Joko Soegiarto Tjandra setuju meminta terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan saudari Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung, melalui Kejaksaan Agung," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 September 2020.

Hari menjelaskan bahwa pengurusan fatwa MA dilakukan agar Joko Tjandra tidak dieksekusi atas kasusnya. Sehingga, Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

"Atas permintaan tersebut, terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan saudari Anita Kolopaking bersedia memberikan bantuan tersebut. Dan saudara Joko Soegiarto Tjandra, bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar US$1 juta, untuk terdakwa PSM (Pinangki)," ungkap Hari.

Jika diakumulasikan dengan kurs rupiah saat ini, uang tersebut setara Rp14.852.250.000 miliar. Untuk pengurusan fatwa MA, Pinangki menyerahkannya kepada pihak swasta, yakni mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.

"Hal itu sesuai dengan proposal 'Action Plan' yang dibuat oleh terdakwa PSM dan diserahkan oleh saudara Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra," ucap Hari.

3. Joko Tjandra berniat menyuap pejabat di Kejagung dan MA sebesar Rp148 miliar

Jaksa Pinangki Kenakan Kerudung Merah Muda dan Gamis di Sidang PerdanaJoko Tjandra saat masih berstatus buronan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Hari menjelaskan bahwa untuk mengurus permohonan fatwa MA, Pinangki, Andi Irfan dan Joko Tjandra sepakat memberi uang sebesar US$10 juta atau setara Rp148.484.000.000 miliar, kepada pejabat di Kejagung dan MA. Namun, Hari tidak mengungkapkan identitas pejabat di Kejagung dan MA tersebut.

Joko Tjandra akhirnya memerintahkan almarhum adik iparnya yaitu Herriyadi Angga Kusuma, untuk memberikan uang sebesar US$500.000 atau setara Rp7.424.200.000 miliar kepada Pinangki. Uang itu dititipkan pada Andi Irfan Jaya.

"Sebagai pembayaran down payment (DP) 50 persen dari US$1.000.000 yang dijanjikan," ucap dia.

Andi Irfan Jaya lantas memberikan uang itu kepada Pinangki. Kemudian, dari US$500.000 tersebut, Pinangki memberikan sebagian kepada Anita Kolopaking sebesar US$50.000 atau setara Rp742.420.000 juta.

"Sebagai pembayaran awal jasa Penasehat Hukum. Sedangkan sisanya sebesar 450.000 Dolar AS, masih dalam penguasaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari," ujar Hari.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Akankah Fakta Terkuak?

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya