Baperda Masih Sempurnakan Rencana Perubahan PDAM dan PAL Jadi BUMD DKI
Gandeng Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mematangkan kajian terhadap dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya dan Perusahaan Air Limbah (PAL) Jaya untuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Penyempurnaan kali ini melibatkan dua komisi, yakni Komisi B bidang perekonomian, dan Komisi C bidang keuangan DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, pelibatan tersebut dilakukan untuk memperkaya klausul dalam menentukan kebijakan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut ke depan.
“Karena dari masukan-masukan tersebut kita bisa lihat bahwa dalam rancangan perda (PDAM Jaya dan PAL Jaya) ini memang harus ada yang disempurnakan,” katanya dikutip dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga: Deras Pompa Air Tanah Jadi Ancaman Tenggelamnya Jakarta
1. Minta biro hukum bantu sebelum ada pembahasan pasal
Penyempurnaan Raperda PDAM Jaya dan PAL Jaya, kata Dedi, perlu dilakukan masing-masing BUMD sebelum pelaksanaan pembahasan setiap pasal. Penyempurnaan substansi dalam draf usulan berdasarkan masukan Komisi B dan C bersama eksekutif.
“Kita juga meminta agar biro hukum membantu untuk sebelum pembahasan pasal per pasal ini diharmonisasi lagi. Tujuan untuk BUMD ini adalah memberikan kontribusi bagi warga Jakarta. Kita ingin optimal jangan sampai nanti ada bidang kerja usaha dari BUMD, baik PAM dan PAL ini bisa digugat atau tidak sesuai dengan perdanya,” ujarnya.
Baca Juga: Ini 5 Cara PAM Jaya Penuhi Kebutuhan Air Bersih di DKI Jakarta