TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baperda Masih Sempurnakan Rencana Perubahan PDAM dan PAL Jadi BUMD DKI

Gandeng Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta

Ketua Badan Pengawas PAM JAYA Bapak Ahmad Ridwan Dalimunte, serta jajaran badan pengawas lainnya didampingi Direktur Pelayanan PAM JAYA Bapak Syahrul melakukan kunjungan ke tiga kios air PAM JAYA di Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat Rabu, 9 Juli 2021 (Dok. Pamjaya.co.id)

Jakarta, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mematangkan kajian terhadap dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya dan Perusahaan Air Limbah (PAL) Jaya untuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Penyempurnaan kali ini melibatkan dua komisi, yakni Komisi B bidang perekonomian, dan Komisi C bidang keuangan DPRD DKI Jakarta.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, pelibatan tersebut dilakukan untuk memperkaya klausul dalam menentukan kebijakan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut ke depan.

“Karena dari masukan-masukan tersebut kita bisa lihat bahwa dalam rancangan perda (PDAM Jaya dan PAL Jaya) ini memang harus ada yang disempurnakan,” katanya dikutip dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: Deras Pompa Air Tanah Jadi Ancaman Tenggelamnya Jakarta

1. Minta biro hukum bantu sebelum ada pembahasan pasal

Dedi Supriadi PKS, Bapemperda DPRD DKI Jakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Penyempurnaan Raperda PDAM Jaya dan PAL Jaya, kata Dedi, perlu dilakukan masing-masing BUMD sebelum pelaksanaan pembahasan setiap pasal. Penyempurnaan substansi dalam draf usulan berdasarkan masukan Komisi B dan C bersama eksekutif.

“Kita juga meminta agar biro hukum membantu untuk sebelum pembahasan pasal per pasal ini diharmonisasi lagi. Tujuan untuk BUMD ini adalah memberikan kontribusi bagi warga Jakarta. Kita ingin optimal jangan sampai nanti ada bidang kerja usaha dari BUMD, baik PAM dan PAL ini bisa digugat atau tidak sesuai dengan perdanya,” ujarnya.

2. Ini usulan PDAM dan PD PAL

Ilustrasi mesin air PDAM Indonesia (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dalam usulan perubahan status hukum menjadi Perumda, PDAM Jaya mengusulkan perubahan modal dasar Rp2 triliun menjadi Rp23,5 triliun. Besaran nominal itu ditargetkan mampu mencakup layanan kebutuhan air bersih di seluruh Ibu Kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu hingga pada 2030.

Sedangkan, PD PAL Jaya dalam usulannya memastikan perencanaan bisnis PAL Jaya terhadap target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), guna meningkatkan cakupan pelayanan air limbah menjadi 26,44 persen pada 2022.

Rencana bisnis PAL Jaya 2018-2022 khusus menargetkan layanan air limbah 25,78 persen melalui sistem perpipaan dan non-perpipaan, serta bisnis lainnya berapa pelayanan daur ulang, kerja sama operasi IPAL dan layanan laboratorium.

3. Nomenklatur perubahan status BUMD yang diusulkan perlu disempurnakan

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz menilai nomenklatur perubahan status BUMD yang diusulkan, perlu disempurnakan kembali dengan bukti otentik yang lebih sesuai dengan bidang penugasan dalam rancangan program kerja dengan payung hukum daerah sebelumnya.

Seperti halnya, kata Aziz, dalam usulan draf Raperda BUMD PDAM Jaya yang dinilai masih belum komprehensif perihal detail inti penugasan dalam cakupan layanan air bersih kepada masyarakat.

“Dalam menciptakan perusahaan yang sehat efisien tangguh berkembang dan memiliki kompetensi yang tinggi harusnya ada di maksud dan tujuan, tapi di ruang lingkup tidak ada. Apakah ini sudah mewakili, kalau memang sudah mewakili silakan, kalau belum mewakili perlu dimasukkan dalam perda yang baru," kata dia.

Baca Juga: Ini 5 Cara PAM Jaya Penuhi Kebutuhan Air Bersih di DKI Jakarta 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya