Bareksrim Kembali Panggil Ridwan Kamil Soal Kerumunan Megamendung
Bupati Bogor, Ade Yasin juga akan diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik gabungan Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Bogor, akan kembali memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang kerap disapa Kang Emil.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Hal ini dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut. Dia mengatakan bahwa Ridwan Kamil akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Pada hari Selasa, 15 Desember 2020 akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap Gubernur Jabar," kata Argo dalam keteranganya, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga: Kasus Megamendung, Polda Jabar Panggil Rizieq Shihab Pekan Depan
1. Ridwan Kamil sudah pernah jalani pemeriksaan sebelumnya
Argo menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan kasus tersebut, Ridwan Kamil sudah pernah dipanggil untuk klarifikasi pada 20 November 2020 lalu.
Kala itu dia menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Emil saat itu diperiksa karena ia yang mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) penanganan COVID-19 di Jawa Barat.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Kesembuhan Pasien COVID-19 di Jabar Tembus 85 Persen