Bareksrim Kembali Panggil Ridwan Kamil Soal Kerumunan Megamendung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik gabungan Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Bogor, akan kembali memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang kerap disapa Kang Emil.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Hal ini dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut. Dia mengatakan bahwa Ridwan Kamil akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Pada hari Selasa, 15 Desember 2020 akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap Gubernur Jabar," kata Argo dalam keteranganya, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga: Kasus Megamendung, Polda Jabar Panggil Rizieq Shihab Pekan Depan
1. Ridwan Kamil sudah pernah jalani pemeriksaan sebelumnya
Argo menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan kasus tersebut, Ridwan Kamil sudah pernah dipanggil untuk klarifikasi pada 20 November 2020 lalu.
Kala itu dia menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Emil saat itu diperiksa karena ia yang mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) penanganan COVID-19 di Jawa Barat.
2. Bupati Bogor, Ade Yasin juga akan dipanggil
Editor’s picks
Selain Ridwan Kamil, polisi rencananya juga akan memanggil Bupati Bogor, Ade Yasin dan dua orang ahli untuk mendalami penyidikan kasus tersebut. "Bupati Bogor, ahli Epidemiologi dan ahli Hukum Kesehatan," ujar Argo.
Berikut ini daftar lengkap saksi yang akan dimintai klarifikasi kepolisian:
1. Gubernur Jawa Barat
2. Bupati Kabupaten Bogor
3. Sekda Kabupaten Bogor
4. Kasatpol PP Kabupaten Bogor
5. Camat Megamendung
6. Kepala Desa Sukagalih
7. Kepala Desa Kuta
8. Ketua RW 03 Desa Sukagalih
9. Ketua RT 01
10. Bhabinkamtibmas
11. Panitia Maulid Nabi.
3. Kerumunan terjadi di Jakarta dan Jawa Barat
Untuk diketahui polisi mulai melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait dengan acara yang dihadiri Rizieq.
Sejak Rizieq Shihab menginjakkan kaki di Tanah Air pada 10 November 2020, terjadi beberapa kerumunan massa. Mulai dari penjemputan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kedua, kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Taklim dan Zikir Al-A'faf Tebet.
Ketiga, kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus akad nikah putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kemudian kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural milik Rizieq Shihab, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020
Ada dua kasus kerumunan itu akhirnya dibawa ke ranah hukum, yakni di Petamburan dan Megamendung. Baru-baru ini aparat kepolisian Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat resmi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, Karena diduga kuat ada dugaan pelanggaran pidana terkait kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Kesembuhan Pasien COVID-19 di Jabar Tembus 85 Persen