TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok Segera Meluncur ke JPU

Ahok sudah memaafkan namun tetap lanjutkan proses hukum

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ANTARA/Tatan Syuflana)

Jakarta, IDN Times -  Polisi sudah membekuk dua tersangka pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok. Polda Metro Jaya tengah menyusun berkas perkara kasus ini karena seluruh keterangan yang dikumpulkan sudah terbilang cukup.

"Sekarang perkembangan kita melengkapi berkas perkara yang ada untuk segera kita kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Baca Juga: Polisi: Tersangka Penghina Ahok Tergabung di Komunitas Veronica Lovers

1. Ahok sudah memaafkan tetapi proses hukum tetap dilanjutkan

Tersangka KS pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama (Dok. IDN Times/Istimewa)

Tersangka KS sempat meminta maaf pada Ahok dan meminta adanya mediasi. KS mengaku sudah tak bisa menjalakan hukuman karena usia lanjut dan punya penyakit kronis.

Ahok dikabarkan menerima permintaan maaf kedua tersangka tetapi tetap ingin melanjutkan kasus ini.

"Sampai dengan saat ini proses masih terus berjalan, belum ada sampai saat ini pelapor menyatakan untuk memaafkan tersangka atau mencabut laporannya," kata Yusri.

2. Dua pelaku berasal dari wilayah yang berbeda

Tersangka pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Dua tersangka yang diciduk terkait kasus ini adalah KS (67) dan EJ (47). Keduanya diringkus di tempat yang berbeda.

KS diamankan di Bali pada 29 Juli sedangkan EJ diciduk di Medan sejak 30 Juli. Keduanya melakukan pencemaran lewat media sosial.

Baca Juga: Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya