Berkas Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok Segera Meluncur ke JPU
Ahok sudah memaafkan namun tetap lanjutkan proses hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi sudah membekuk dua tersangka pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok. Polda Metro Jaya tengah menyusun berkas perkara kasus ini karena seluruh keterangan yang dikumpulkan sudah terbilang cukup.
"Sekarang perkembangan kita melengkapi berkas perkara yang ada untuk segera kita kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Baca Juga: Polisi: Tersangka Penghina Ahok Tergabung di Komunitas Veronica Lovers
1. Ahok sudah memaafkan tetapi proses hukum tetap dilanjutkan
Tersangka KS sempat meminta maaf pada Ahok dan meminta adanya mediasi. KS mengaku sudah tak bisa menjalakan hukuman karena usia lanjut dan punya penyakit kronis.
Ahok dikabarkan menerima permintaan maaf kedua tersangka tetapi tetap ingin melanjutkan kasus ini.
"Sampai dengan saat ini proses masih terus berjalan, belum ada sampai saat ini pelapor menyatakan untuk memaafkan tersangka atau mencabut laporannya," kata Yusri.
Baca Juga: Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya