Berkas Perkara Lansia yang Perkosa Bocah 9 Tahun Masuk Tahap 1
Korban tetap bersekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi mengungkapkan perkembangan kasus pemerkosaan NHR bocah 9 tahun oleh kakek berinisial SH (65) di Cipayung, Jakarta Timur. Menurut mereka, kasus tersebut sudah mencapai tahap satu di Kejaksaan Agung.
Korban NHR sendiri disebutkan sudah berada di rumah tahanan.
"Jadi anak itu sekarang dalam perlindungan kami ada di Handayani dan berkas untuk berkasnya tersangka sudah tahap satu. Sudah di Kejaksaan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini kepada IDN Times, Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Kakek 68 Tahun Ngaku Khilaf Usai Perkosa Bocah di Jaktim Berkali-Kali
1. Pangkas rambutnya karena teman-teman korban tau dia dapat kekerasan seksual
Sri mengungkapkan, NHR memang sudah mendapat pendampingan psikologis selama tiga bulan dan sudah didampingi pekerja sosial. Namun, dia malah berubah saat memangkas rambutnya.
Hal itu ternyata disebabkan karena teman-temannya di sekolah mengetahui dirinya mendapat perlakuan kekerasan seksual. Korban sendiri mengalami kekerasan seksual sebanyak lima kali selama periode 2021-2022.
"Kemarin itu kan anak ini selama 3 bulan sudah dalam pendampingan psikologi dengan kami. Saya sudah berikan semuanya dengan pekerja sosial, pemulihan dan lain sebagainya," ujarnya.
"Akukan dikata-katain sama temanku, eh kamu habis digituin ya sama kakek," kata dia menirukan korban.
Baca Juga: Kakek 68 Tahun Ngaku Khilaf Usai Perkosa Bocah di Jaktim Berkali-Kali