TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPJS Tak Layani Korban Kekerasan Seksual, Komnas Dorong Revisi Perpres

Komnas perempuan dorong review dan revisi Perpres 82/2018

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo berbincang pada anak 12 tahun yang hamil akibat korban kekerasan seksual. (dok. BKKBN)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, polemik korban penganiayaan dan kekerasan seksual tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah isu yang sudah lama dibahas. Hal ini telah menjadi pembahasan lawas di lingkar layanan bagi perempuan korban kekerasan.

“Sebetulnya isu ini sudah lama dibahas di dalam lingkar layanan bagi perempuan korban kekerasan. Mengandalkan LPSK untuk bantuan layanan kesehatan bagi korban tentunya juga ada keterbatasan karena tidak semua korban dapat mengakses LPSK, serta proses nya juga perlu waktu tersendiri,” kata Andy kepada IDN Times, dilansir Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Puan Soroti Polemik Korban Kekerasan Seksual Tak Ditanggung BPJS  

1. Dorong review dan revisi Pasal 52 Ayat 1 huruf r Perpres No. 82 Tahun 2018

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Hal ini digaungkan kembali Ketua DPR Puan Maharani menyoroti korban kekerasan seksual yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Sesuai aturan, BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung biaya bagi korban yang mengalami tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual. Hal itu dilimpahkan jadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Komnas Perempuan mendorong adanya review dan revisi dari Pasal 52 Ayat 1 huruf r Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengecualikan pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang. 

“Peraturan presiden itu sekurangnya sudah pernah diubah dua kali untuk menguatkan pelayanan jaminan kesehatan,” kata Andy.

2. Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam UU TPKS

Andy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan/ Pimpinan Transisi (Tangkap Layar Facebook/IDN Times)

Peraturan Presiden ini memang dibuat sebelum Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ada. Dalam UU TPKS, juga diadopsi model Sistem Peradilan Pidana Terpadu, yakni institusi kesehatan memainkan peran penting dalam memastikan pemulihan korban.

“Dalam konteks kepulauan, institusi kesehatan ini termasuk yang paling mudah dijangkau oleh korban oleh korban yang berada di pulau-pulau terluar dan terdepan yang kerap juga dalam kondisi ekonomi yang terbatas dan infrastruktur komunikasi yang minim,” kata Andy.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Naik Penyidikan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya