Puan Soroti Polemik Korban Kekerasan Seksual Tak Ditanggung BPJS  

Dorong kolaborasi LPSK dan BPJS

Jakata, IDN Times - Ketua DPR Puan Maharani menyoroti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang tidak menanggung korban penganiayaan dan kekerasan seksual

Dia mengatakan peran pemerintah penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan khususnya bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Korban kekerasan seksual menjadi tanggung jawab negara, termasuk perlindungan dan pelayanan kesehatan mereka sehingga tidak menambah beban bagi para korban," kata Puan, dalam keterangan tertulis dilansir Senin (4/9/2023).

1. BPJS tidak tanggung biaya korban TPSK, dilimpahkan ke LPSK

Puan Soroti Polemik Korban Kekerasan Seksual Tak Ditanggung BPJS  Ketua DPR RI Puan Maharani (dok. Pribadi/Puan Maharani)

Sesuai aturan, BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung biaya bagi korban yang mengalami tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual.

Hal itu dilimpahkan jadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun jika korban tidak melapor, maka hal ini menjadi utang yang tidak tertagih dan menjadi beban dari penerimaan rumah sakit.

Tidak dijaminnya layanan kesehatan bagi korban tindak pidana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Banyak Sasar Anak Muda, Ini Pesan Komnas Perempuan

2. Dorong kolaborasi BPJS dan LPSK

Puan Soroti Polemik Korban Kekerasan Seksual Tak Ditanggung BPJS  Gedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Puan mendorong kolaborasi BPJS dan LPSK agar tak ada korban kekerasan seksual yang tidak dapat layanan kesehatan.

"DPR mendorong kolaborasi aktif antara LPSK dan BPJS untuk memastikan bahwa peralihan tanggung jawab tidak mengorbankan kualitas layanan kesehatan bagi korban. Hal ini perlu dilakukan agar korban tetap mendapatkan perawatan medis yang berkualitas tanpa beban tambahan," kata dia.

Lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Puan mengatakan DPR bakal kawal setiap pelayanan bagi korban kekerasan seksual agar dapat perlakuan aman dan adil, serta memperoleh perlindungan.

"Melalui evaluasi dan tindakan konkret, kami berkomitmen untuk menjaga integritas UU TPKS dan memberikan perlindungan yang layak bagi korban tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual terutama kaum perempuan dan anak-anak yang sering menjadi korban dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga," kata Puan.

3. Negara wujudkan masyarakat aman dan adil

Puan Soroti Polemik Korban Kekerasan Seksual Tak Ditanggung BPJS  Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia mengatakan, kerja sama seluruh stakeholder jadi salah satu kunci penyelesaian isu sensitif seperti kekerasan seksual. Maka peningkatan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual perlu diperhatikan seluruh pihak.

"Masyarakat yang aman dan adil harus diwujudkan dengan memastikan bahwa setiap warga negara, terutama mereka yang telah mengalami kekerasan seksual perlu merasakan keadilan dan dukungan yang tak terhingga dari Negara. Khususnya melalui kebijakan-kebijakan Pemerintah,” katanya.

Baca Juga: Jaksa Diminta Hati-Hati Buat Dakwaan terkait Korban Kekerasan Seksual 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya