Catatan Kejanggalan KontraS dalam Proses Peradilan Kasus Paniai
KontraS lakukan pemantuaan dari sebelum hingga selama sidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil pemantau kasus Paniai 2014 yang terdiri dari gabungan organisasi HAM di Papua, Indonesia, dan internasional, melakukan pemantauan terhadap proses penyelesaian kasus Paniai 2014 yang kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) salah satu organisasi di dalamnya, menilai, pemantauan ini perlu dilakukan karena masih ada sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang masih terkatung-katung nasibnya.
"Paniai ini salah satu hal yang maju dalam urusan persidangan, tetapi di persidangan kami juga menemukan sejumlah kejanggalan atau beberapa permasalahan," kata Wakil Koordinator, Rivanlee Anandar, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022).
"Kami khawatir kalau ke depan Paniai ini jadi tolak ukur penyelenggaraan pengadilan HAM ad hoc berikutnya pada kasus-kasus yang lain. Itu kenapa kami konsen dari sebelum seleksi hakim, sampai sebelum sidang, masa sidang, dan menjelang putusan, serta mencari berbagai macam angle untuk menemukan formula terbaiknya pengadilan HAM supaya bisa menutupi tiga pengadilan di awal terus sampai hari ini dan nanti ke depannya akan jauh lebih baik," lanjut Rivanlee.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Pelanggaran HAM Paniai di PN Makassar Ditunda
Baca Juga: Sidang HAM Paniai: Hakim Heran Kesaksian Eks Danton Brimob
1. Pengadilan HAM Paniai dan segala problemnya
Sejak awal, proses menuju pengadilan HAM Paniai menuai kritik di kalangan publik karena ada banyak kejanggalan di dalamnya. Salah satunya, penetapan tersangka yang hanya satu orang saja, yakni Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu.
Kemudian, pengadilan HAM yang dilangsungkan di PN Makassar, bukan di PN Papua dan tidak dilibatkannya keluarga korban Tragedi Paniai. Akibatnya, keluarga korban bersikap untuk menolak proses hukum sebab tidak sesuainya langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lain untuk mengusut tuntas kasus ini.
Baca Juga: Sidang HAM Berat Paniai, Kenapa Eks Kapolda Papua Belum Diperiksa?
Baca Juga: Saksi Ahli Dicecar soal Barang Bukti di Sidang HAM Paniai
Baca Juga: Komnas HAM: Sidang Kasus Paniai Papua Berjalan Kurang Greget