Cegah Arus Masuk DKI Tanpa Izin, Anies Cek KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
Jika tak ada kegiatakan kedinasan tak boleh melintas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta, melakukan pemantauan kegiatan pembatasan orang ke Jakarta pada Selasa (26/5) sore di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.
Pembatasan ini adalah implementasi Pergub Nomor 47 Tahun 2020, bahwa setiap masyarakat yang akan memasuki/keluar dari Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Pada malam hari ini saya melakukan pemeriksaan pada check point di KM 47. Jadi sekali lagi dipesankan kepada masyarakat yang tidak memiliki kegiatan kedinasan di 11 sektor yang diizinkan selama PSBB, tidak akan dizinkan untuk masuk wilayah Jakarta. Nah untuk dapat izin tentu harus mengurus, tapi izin ini hanya untuk mereka yang memiliki kedinasan,” ujar Anies melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (27/5).
Baca Juga: Anies: DKI Bisa Terapkan New Normal Setelah 4 Juni Kalau Kasus Turun
1. Pengendara yang tak punya izin akan diputarbalikkan
Terlihat, Anies langsung menyaksikan penegakan pergub ini kepada sejumlah pengendara yang melintas. Dia berdiri memantau apakah pengendara telah membawa SKIM atau belum. Tak sedikit dari para pengendara ini diminta untuk putar balik.
"Bagi yang tidak punya izin langsung diputarbalikkan untuk kembali. Karenanya bagi seluruh masyarakat bila tidak memiliki surat izin, bila tidak memiliki kedinasan, maka tunda dulu keberangkatan Jakarta. Daripada memaksakan berangkat dan harus diputar balik ke daerah asal,” ujar dia.
Baca Juga: Mal Mulai Dibuka 5 Juni, Anies: Itu Imajinasi, Itu Fiksi