Cegah Dampak Polusi Udara, Kemenkes Keluarkan 6M+1S dan Bentuk Komite
Kasus ISPA meningkat di Jabodetabek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak masyarakat untuk menerapkan 6M dan 1S, sebagai salah satu upaya mencegah dampak polusi udara yang belakangan jadi konsentrasi sejumlah pihak. Seperti diketahui, polusi udara bisa menimbulkan risiko penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
“Untuk upaya pencegahan, kita ada strategi 6M dan 1S,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dokter Maxi Rein Rondonuwu, saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023)
Baca Juga: Respons Heru Budi soal Semprot Air Tak Efektif Atasi Polusi Udara DKI
1. Penjabaran 6M dan 1S, mulai dari pemeriksaan kualitas udara
Edukasi 6M dan 1S ini dirilis oleh Kemenkes dan akan dikirimkan pada pemerintah daerah. Adapun penjabaran dari 6M +1S sebagai berikut:
1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.
2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/
tempat umum di saat polusi udara tinggi.
3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan
4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok
5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi
Editor’s picks
6. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat
7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan