Cegah Virus Corona, 3 Dinas Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Surat Edaran
Salah satunya adalah di lingkungan sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Askesra Pemprov DKI Jakarta sekaligus Ketua Tim Tanggap Covid-19 atau virus corona Catur Laswanto mengatakan, beberapa organisasi perangkat daerah telah mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Seperi surat edaran Dinas Pendidikan DKI yang telah dikeluarkan yakni SE Nomor 6 Tahun 2020, tentang imbauan kepada sekolah atau pusat kegiatan belajar mengajar agar lebih waspada penularan virus corona di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Update Virus Corona di Dunia, 3.254 Orang Meninggal dan 51.186 Sembuh
1. Surat edaran untuk sekolah negeri dan asing
Catur mengatakan surat edaran bertujuan agar sekolah-sekolah di Jakarta, terutama sekolah asing dapat memantau pihak sekolah yang baru melakukan aktivitas di luar negeri, agar anak didik mereka tidak keluar rumah terlebih dahulu selama 14 hari.
"Tetap stay dulu di rumah tujuh sampai 14 hari, sampai betul-betul kondisinya dipastikan sehat," kata Catur di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/3).
Baca Juga: Call Center Dinkes DKI soal Virus Corona Sudah Terima 2.000 Panggilan