TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[CEK FAKTA] Karena PSBB, Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk Depok?

Catat ya, PSBB Jawa Barat belum dimulai di hari ini!

Ilustrasi cek fakta hoaks (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Media sosial masih diramaikan dengan hoaks seputar virus corona atau COVID-19. Salah satunya adalah pesan berantai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai digalakkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sebuah pesan berantai disebarkan melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Narasi dari pesan tersebut berisi adanya pelarangan kendaraan yang hendak masuk ke Depok, Jawa Barat. Pesan itu menyatakan bahwa PSBB di Kota Depok akan berlaku pada Minggu 12 April 2020 hingga situasi aman terkendali.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Depok Tembus 122, Umumnya Tertular dari Jakarta

1. Isi pesan berantai beserta jalan-jalan yang dilarang untuk dilalui

Hoaks seputar corona (Dok. Kemkominfo)

Narasi dalam pesan tersebut juga lengkap dengan penjelasan lokasi mana saja yang tidak boleh dilewati selama PSBB di Kota Depok, berikut isi pesannya.

"PSBB di Kota Depok , berlaku mulai hari ini.
dari lenteng Agung di sekat, tdk boleh masuk ke Jln Margonda, diarahkan ke jln Komjen Yasin,
yang dari Citayem di sekat di tanjakan GDC, yg mau ke jln MARGONDA dibuang ke arah GDC kali mulya ,
yang dari Citayem di sekat di tanjakan GDC, yg mau ke jln MARGONDA , buang ke arah GDC kali mulya ,
jln . A Rahman hakim di sekat dari Beji , tdk boleh masuk ke jln Margonda.
jln Margonda juanda , di sekat , tdk boleh mobil luar Depok masuk ke Depok, dibuang ke jln Juanda,
jl.dahlia disekat mirip di GDC:
pelaksanakan mulai hari minggu 12 april 2020, sampai situasi
aman terkendali,"

2. Hingga saat ini, Depok belum menerapkan PSBB

Petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)

Faktanya tidak seperti yang disampaikan dalam berita tersebut. Menurut penelusuran IDN Times, PSBB Depok apalagi Jawa Barat, belum resmi diberlakukan. PSBB di lima wilayah di Jawa Barat baru siap diterapkan mulai Rabu (15/4) mendatang. Lima daerah itu yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor (Bodebek). 

Hal ini sejalan setelah Kementerian Kesehatan memberikan restu agar Jawa Barat bisa menjalankan PSBB. Penerapan PSBB di Jawa Barat akan berlaku selama 14 hari mulai Rabu 15 April dini hari. Setelah 14 hari, Pemprov Jabar akan mengevaluasi untuk langkah selanjutnya.

"Pertama bahwa Menkes sudah kirimkan surat persetujuan kemarin sore yang menyatakan lima wilayah di Jabar Melakukan PSBB. Kami Koordinasi dan tetapkan bahwa PSBB ini akan dimulai hari Rabu 15 April," ungkap Emil sapaan akrabnya saat konferensi pers di Gedung Pakuan Bandung, Minggu (12/4).

Baca Juga: Sumatera Barat Belum akan Terapkan PSBB untuk Atasi COVID-19 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya