Jalani Sidang Perdana, Ini Deretan Fakta Kasus Narkoba Dwi Sasono
Konsumsi ganja untuk isi waktu luang dan susah tidur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Artis Dwi Sasono akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/9/2020). Sidang dakwaan ini akan berlangsung secara telekonferensi, Dwi Sasono akan mengikutinya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Dwi Sasono ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Suami dari penyanyi Widi Mulia itu terbukti mengonsumsi dan memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2020), tepat dua hari setelah hari raya Idulfitri.
Hasil tes urine juga menyatakan aktor kawakan Dwi Sasono positif mengonsumsi narkoba.
"Memang betul, tanggal 26 Mei kemarin sekitar pukul 20.00 WIB , Satresnarkoba Jaksel mengamankan seseorang publik figur inisial DS, di kediamannya di daerah Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan," kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Berikut fakta-fakta kasus narkoba yang menjerat aktor Dwi Sasono.
Baca Juga: [BREAKING] Istri Tidak Tahu Dwi Sasono Simpan Ganja di dalam Rumah
1. Menggunakan ganja untuk isi waktu luang selama pandemik COVID-19
Dwi Sasono mengonsumsi narkoba jenis ganja selama satu bulan terakhir. Menurut penjelasan Yusri, dia menggunakan ganja untuk mengisi waktu kosong dan mengalami susah tidur selama pandemik COVID-19 ini.
"Dia memang susah tidur dengan kegiatan selama COVID-19 ini dia di rumah saja. Jadi dia memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," ujar dia.
Baca Juga: [BREAKING] Dwi Sasono Pakai Ganja untuk Isi Waktu Kosong Selama PSBB