TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dianggap Berperan dalam Kasus Joko Tjandra, Siapa Anna Boentaran?

Anna disebut pasang badan untuk suami yang sedang buron

Ilustrasi Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times -  Joko Soegiarto Tjandra atau Tjan Kok Hui merupakan buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, yang sudah menjadi buron atau buruan Pemerintah Indonesia sejak 2009. Dia kabur dari Indonesia satu hari sebelum dijebloskan ke penjara. Belakangan diketahui dia menjadi warga negara Papua Nugini. Kini setelah 11 tahun menjadi buron, Joko dikabarkan kembali ke Indonesia dan bebas melalang buana di Tanah Air.

Istri Joko bernama Anna Boentaran. Anna disebut-sebut memiliki peran penting dalam meloloskan sang suami dari dinginnya lantai penjara. Sejumlah cara pernah dilakukan ibu tiga anak itu agar suaminya terhindar dari jeratan hukum.

Baca Juga: Joko Tjandra, Buron Licin yang Beraksi Lagi Usai 11 Tahun Menghilang 

1. Anna mengajukan uji materi ke MK

Foto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Joko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Anna pernah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Maret 2016 yang tercantum dalam permohonan Nomor 33/PUU-XIV/2016. Mengutip dari dokumen tersebut, dia tercatat mengajukan uji materi terkait Peninjauan Kembali yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum yang membuat suaminya divonis 2 tahun penjara oleh mahkamah Agung. 

Anna mengajukan uji materi untuk sang suami mengacu pada Pasal 263 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi sebagai berikut:

"Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA),"

Permintaan ini diajukan Anna karena menurut pasal tersebut jaksa tidak memiliki wewenang untuk mengajukan PK, karena Joko akhirnya dijatuhkan hukuman dua tahun penjara oleh MA.

Permohonan uji materi yang dilakukan Anna dikabulkan oleh MK pada 12 Mei 2016, dengan mencabut pasal KUHP yang memungkinkan jaksa meminta PK keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai KUHP.

2. Keterlibatan Anna dalam penghapusan red notice Joko Tjandra

Surat Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra (Dok. IDN Times/Istimewa)

Pada 2020, Anna kembali pasang badan pada kasus korupsi sang suami. Pada 16 April 2020, dia mengirim surat kepada NCB Interpol Indonesia, yang kemudian diyakini menjadi penyebab dicabutnya Interpol red notice Joko Tjandra..

Surat itu dikirim Anna 12 hari setelah Brigjen Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.

Baca Juga: MAKI Ancam Laporkan Hakim Bila Berkas PK Joko Tjandra Dikirim ke MA

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya