MAKI Ancam Laporkan Hakim Bila Berkas PK Joko Tjandra Dikirim ke MA

MAKI akan melapor ke Komisi Yudisial

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak perlu mengirimkan berkas Peninjauan Kembali Joko Soegiarto Tjandra ke Mahkamah Agung.

"Karena Joko Tjandra tidak pernah hadir dalam persidangan dan alasan sakit tidak cukup, karena tidak ada bukti opname dirawat di sebuah Rumah Sakit," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Joko Tjandra, Buron Licin yang Beraksi Lagi Usai 11 Tahun Menghilang 

1. Memori pengajuan PK Joko Tjandra dinilai cacat

MAKI Ancam Laporkan Hakim Bila Berkas PK Joko Tjandra Dikirim ke MA(Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi

Boyamin menjelaskan, berdasar bukti foto memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Joko Tjandra, tertulis pemberian kuasa kepada penasihat hukum tertanggal 5 Juni 2020. Hal ini bertentangan dengan keterangan Anita Kolopaking, yang menyatakan Joko Tjandra tanggal 6 Juni 2020 baru masuk Pontianak untuk berangkat ke Jakarta.

"Artinya, pada tanggal 5 Juni 2020 Joko Tjandra belum masuk Jakarta, sehingga jika dalam memori PK surat kuasanya tertulis ditandatangani tanggal 5 Juni 2020, maka memori pengajuan PK adalah cacat dan menjadikan tidak sah," ucapnya.

Selain itu, Dirjen Imigrasi menyatakan, Joko Tjandra secara de jure (secara hukum) tidak pernah masuk Indonesia. Hal ini karena Joko tidak tercatat dalam perlintasan pos Imigrasi Indonesia.

"Sehingga Joko Tjandra secara hukum haruslah dinyatakan tidak pernah masuk ke Indonesia untuk mengajukan PK," katanya.

Selama persidangan, penasihat hukum tidak pernah menunjukkan dan menyerahkan bukti paspor atas nama Joko Tjandra, yang terdapat bukti telah masuk ke Indonesia. Dengan demikian, Joko harusnya dinyatakan tidak pernah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jika ada orang mengaku Joko Tjandra datang ke PN Jaksel, maka orang tersebut adalah hantu blau," kata Boyamin.

2. MAKI ancam melapor ke Komisi Yudisial

MAKI Ancam Laporkan Hakim Bila Berkas PK Joko Tjandra Dikirim ke MAANTARA FOTO/Maha Eka Swasta dan MAKI

Dalam mengajukan PK, Joko banyak melanggar hukum yaitu memasuki Indonesia secara menyelundup. Kemudian, selama di Indonesia menggunakan surat jalan palsu dan surat bebas COVID-19. Atas hal ini, proses hukum pengajuan PK Joko, kata Boyamin, harus diabaikan.

Boyamin menambahkan, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA ) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, ditegaskan jika pemohon PK tidak hadir, maka berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung (MA) dan cukup diarsipkan di Pengadilan Negeri.

"Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengirim ke Mahkamah Agung atas berkas perkara pengajuan PK Joko Tjandra, jika memaksa tetap dikirim, maka kami pasti akan mengadukannya kepada Komisi Yudisial (KY) sebagai dugaan pelanggaran etik," tuturnya.

3. Jaksa minta hakim tolak PK Joko Tjandra

MAKI Ancam Laporkan Hakim Bila Berkas PK Joko Tjandra Dikirim ke MASidang PK Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang PK Joko Soegiarto Tjandra untuk yang keempat kalinya. Sidang itu mengagendakan mendengarkan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang ini, Joko lagi-lagi mangkir.

"Jaksa meminta majelis hakim menyatakan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Jaksa Ridwan Ismawanta di PN Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2020.

Pada sidang PK sebelumnya, Senin 20 Juli 2020, Joko melalui kuasa hukumnya meminta agar sidang PK digelar secara virtual. Namun, menurut Ridwan, permintaan Joko tidak sesuai aturan yang tertuang dalam surat edaran Mahkamah agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.

"Persidangan telekonferensi hanya bisa diselenggarakan di Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Rumah Tahanan, dan itu hanya diperbolehkan untuk tahanan, terdakwa, atau saksi. Bukan PK terpidana," ucapnya.

4. Surat keterangan sakit Joko tidak disertakan dengan bukti yang kuat

MAKI Ancam Laporkan Hakim Bila Berkas PK Joko Tjandra Dikirim ke MADeretan ulah Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Joko tidak hadir dalam sidang karena alasan sakit. Melalui kuasa hukumnya dia mengaku dirawat di Kuala Lumpur, Malaysia. Jaksa menilai, informasi surat yang menyatakan Joko Tjandra sakit itu, tidak dapat diyakini kebenarannya.

"Karena, keterangan sakit tidak dibarengi dengan menunjukkan rekam medis dan fisik pemohon. Dengan kata lain, Joko Tjandra juga tidak menghormati persidangan. Kami berpendapat, pemeriksaan sidang PK tidak dapat dilaksanakan secara online," ujarnya.

"Manakala dengan adanya keterangan sakit, maka sudah seharusnya majelis hakim meminta Joko Tjandra diperiksa di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah," sambungnya.

Usai mendengarkan pendapat dari JPU, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi mengatakan, pihaknya akan menyusun berita acara sidang.

5. Joko diduga kabur ke Papua Nugini usai divonis 2 tahun penjara

MAKI Ancam Laporkan Hakim Bila Berkas PK Joko Tjandra Dikirim ke MAIlustrasi buron Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk diketahui, Joko mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 8 Juni 2020. Namun, Joko tidak hadir sebanyak empat kali sejak sidang pertama pada Senin, 29 Juni 2020.

Joko divonis bebas ketika persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 lalu. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu. Mereka kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. 

Hasilnya, Joko dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali dan dijatuhi vonis 2 tahun bui. Hakim agung ketika itu juga memberintahkan agar Joko membayar denda Rp15 juta dan uangnya senilai Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. 

Namun, sehari setelah vonis MA, Joko sudah tidak lagi ditemukan di Indonesia. Ia diduga kabur ke Papua Nugini. 

Baca Juga: Brigjen Prasetijo Kawal Joko Tjandra ke Kalbar, Ada Dugaan Kasus Suap

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya