TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Menghapus Red Notice Djoko Tjandra, Siapa Sih Brigjen Nugroho?

Siapa Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dan apa perannya?

Foto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Joko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Jakarta, IDN Times - Rentetan kehebohan dilakukan oleh buronan kasus hak tagih bank Bali Djoko Tjandra. Mulai dari pembuatan paspor, penghapusan red notice, surat keterangan bebas COVID-19, hingga surat jalan ke Pontianak. 

Akibat ulahnya, tiga jenderal kepolisian terseret dalam pusaran kasus karena dugaan membantu buronan melarikan diri agar terhindar dari jerat hukum.

Sekretaris National Central Bureau (NBC) Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Nugroho Slamet Wibowo misalnya, harus melepas jabatannya karena terkait dengan dugaan penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice Interpol. 

Siapa Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dan apa sebenarnya perannya?

1. Dimutasi menjadi analis kebijakan utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri

Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo (Website/divhubinter.polri.go.id)

Pencopotan jabatan Brigjen Nugroho Slamet termaktub dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 dan dikeluarkan pada, Jumat, 17 Juli 2020. Surat telegram itu diteken oleh ASDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.

Dia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri dan digantikan oleh Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.

Baca Juga: Dear Pak Jokowi, Lobi Pemerintah Malaysia dong Pulangin Djoko Tjandra!

2. Dugaan penghapusan red notice oleh Nugroho

Surat Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) sudah mencium keterlibatan Nugroho yang diduga menghapus red notice Djoko Tjandra. Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane menjelaskan bahwa Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol red Notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi lewat surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.

Neta menjelaskan bahwa pencabutan red notice dilakukan karena adanya surat dari Istri Djoko yakni, Anna Boentaran, pada 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia. Anna bersurat 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Begitu mudahnya Brigjen Nugroho membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," kata dia.

3. Baru menjabat selama lima bulan sebagai Sekretaris NBC Interpol

Foto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Brigjen Nurgoho Slamet Wibowo adalah pria kelahiran Jakarta, 11 Oktober 1969, dan ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988. 

Dia mengemban jabatan sebagai Sekretaris NBC Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada 3 Februari 2020 lewat surat telegram No ST/385/II/KEP./2020 dan dirotasi oleh Kapolri Jenderal Idham Azis setelah sebelumnya menjabat sebagai Kadiklat Susjatras Lemdiklat Polri.

4. Pernah menjabat di Polda Jawa Timur dan Sumatera Utara

Ilustrasi polisi (Dok. Humas Polri)

Kala menjabat sebagai Kadiklat Susjatras Lemdiklat Polri, dia mendapat kenaikan pangkat menjadi Brigjen pada 7 September 2018 oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang kala itu menjabat.

Dia juga pernah menjabat sebagai Karo SDM Polda Jawa Timur sejak 6 Desember 2016 dan Karo SDM Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: Mahfud MD Diminta Dalami Peran Jenderal yang 'Backing' Djoko Tjandra

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya