Dear Pak Jokowi, Lobi Pemerintah Malaysia dong Pulangin Djoko Tjandra!

Jokowi diminta melakukan diplomasi dengan PM Malaysia

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menduga, buronan kelas kakap Djoko Soegiarto Tjandra saat ini berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal ini karena pada Oktober 2019 lalu, seorang pengacara Indonesia bersama kliennya bertemu dengan Djoko di lantai 105 gedung Signature 106 komplek Tun Razak Echange Malaysia.

"Dalam rangka menawarkan apartemen milik klien tersebut kepada Djoko Tjandra. Lawyer tersebut saya cukup mengenalnya karena pernah bergabung dengan kantorku Boyamin Saiman Lawfirm," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Minggu (19/7) malam.

1. Jokowi diminta berkoordinasi dengan Perdana Menteri Malaysia

Dear Pak Jokowi, Lobi Pemerintah Malaysia dong Pulangin Djoko Tjandra!Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (13/7/2020) (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Hal lainnya yang membuktikan Djoko ada di negeri Jiran berdasarkan pernyataan kuasa hukum Djoko yang bernama Anita Kolopaking. Menurut Boyamin, Anita mengatakan kliennya itu tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Berdasar kenyataan Djoko Tjandra tinggal di Kuala Lumpur Malaysia, maka dibutuhkan peran Presiden RI Paduka Yang Mulia Ir. Joko Widodo untuk melakukan lobi dan diplomasi tingkat tinggi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin, untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia," ujar Boyamin.

Baca Juga: Eks Wakapolri Khawatir Bantuan untuk Djoko Tjandra Sudah Terorganisir

2. Alasan perlunya Jokowi melobi Pemerintah Malaysia

Dear Pak Jokowi, Lobi Pemerintah Malaysia dong Pulangin Djoko Tjandra!Foto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Boyamin memaparkan sejumlah alasan mengapa Jokowi harus melobi Pemerintah Malaysia. Pertama, Mantan Jaksa Agung periode 2014-2019, M. Prasetyo telah berupaya memulangkan Djoko lewat jalur ekstradisi, akan tetapi masih gagal.

Kedua, selama ini terdapat upaya timbal balik yang baik dengan pemerintah Malaysia. Contohnya, pemulangan Siti Aisyah dari Malaysia yang dituduh meracuni Kakak dari Presiden Korea Utara Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam di bandara KLIA Kuala Lumpur.

Siti Aisyah saat itu telah disidangkan di Pengadilan Shah Alam Malaysia dengan ancaman hukuman mati.  Namun, lanjut Boyamin, berkat upaya lobi tingkat tinggi termasuk penyerahan kapal mewah Equaminity kepada Malaysia, maka Siti Aisyah bisa dibawa pulang ke Indonesia pada 12 Maret 2019.

"Pemulangan Siti Aisyah ini adalah imbalan atas kesediaan Polri menyerahkan sitaan kapal pesiar mewah Equaminity kepada Malaysia pada tanggal 5 Agustus 2018. Kapal Equaminity sebelumnya telah disita Polri di Benoa Bali pada tanggal 28 Februari 2018 atas permintaan FBI USA, karena diduga terkait korupsi 1MDB Malaysia," jelas Boyamin.

3. Hubungan Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia dinilai baik

Dear Pak Jokowi, Lobi Pemerintah Malaysia dong Pulangin Djoko Tjandra!Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin sebelum pelantikan di depan kediamannya di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 1 Maret 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng

Ketiga, terdapat hubungan baik antara Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia, Muhyidin Yassin. Dalam keterangan tertulis ini, Boyamin melampirkan video saat Jokowi tengah memberi ucapan selamat atas pelantikan Muhyiddin Yassin sebagai Perdana Menteri Malaysia.

"Hubungan baik ini semestinya digunakan untuk memulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia," ucapnya.

Selanjutnya, Djoko Tjandra diduga memiliki hubungan erat dan mendapat perlakuan istimewa dari mantan Perdana Menteri Malaysia, Nazib Razak.

"Sehingga, proses pemulangannya akan sulit jika tidak melibatkan diplomasi tingkat tinggi antara Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin," tuturnya.

Boyamin menambahkan, masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia tanpa terdeteksi, mendapatkan e-KTP, paspor, surat jalan dan hilangnya status cekal, telah mempermalukan pemerintahan Indonesia, khususnya sistem penegakan hukum Indonesia.

"Untuk itu, satu-satunya cara adalah menangkap Djoko Tjandra dan menjebloskannya ke penjara selama 2 tahun sesuai putusan PK Mahkamah Ahung RI. Segala upaya oleh aparat telah gagal. Sehingga, Presiden Jokowi harus bertindak untuk menangkap Djoko Tjandra," kata Boyamin.

4. Djoko Tjandra diduga kabur ke Papua Nugini usai divonis dua tahun penjara

Dear Pak Jokowi, Lobi Pemerintah Malaysia dong Pulangin Djoko Tjandra!ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta dan MAKI

Djoko Tjandra divonis bebas ketika persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 lalu. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu. Mereka kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. 

Hasilnya, Djoko dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali dan dijatuhi vonis dua tahun bui. Hakim agung ketika itu juga memerintahkan agar Djoko membayar denda Rp15 juta dan uangnya senilai Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. 

Namun, sehari setelah vonis dari MA, Djoko sudah tidak lagi ditemukan di Indonesia. Ia diduga kabur ke Papua Nugini. 

Baca Juga: Adik Djoko Tjandra Sempat Temui Jokowi di PNG, Ini Kata Mahfud MD

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya