TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diintimidasi, 3 Penggugat Class Action Banjir Jakarta Batal Hadir

Mereka ditanya kenapa melakukan gugatan

Menko PMK Muhadjir Effendy dan Kepala BNPB Doni Monardo meninjau Pintu Air Manggarai, Kamis (2/1). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Tiga dari lima perwakilan wilayah DKI Jakarta yang melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hadir dalam sidang perdana, pada Senin (3/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan, mengatakan bahwa tiga orang tersebut tidak hadir karena adanya tekanan dari beberapa pihak yang meminta penggugat untuk mencabut tuntutannya.

"Berupa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh oknum tertentu di wilayahnya, mereka dipertanyakan kenapa harus menggugat Pemprov DKI dalam peristiwa banjir kemarin," kata Tigor usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (3/2).

Baca Juga: 3 Perwakilan Tidak Hadir, Sidang Class Action Banjir Jakarta Ditunda

1. Sidang ditunda karena tidak hadirkan seluruh penggugat

Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pertanyaan tersebut membuat penggugat perwakilan warga menjadi khawatir dengan kondisi mereka sebagai penggugat, maka dari itu sidang ditunda hingga 17 Februari mendatang.

"Tapi pada sidang tadi disepakati kami kuasa hukum penggugat dan majelis hakim serta dari tergugat, diberikan waktu dua minggu kesempatan untuk menghadirkan yang tiga tadi," kata dia.

2. Hanya dua perwakilan yang hadir

Sidang Class Action Gugatan Banjir Jakarta Januari 2020 (IDN Times/Lia Hutasoit)

Tigor menjelaskan, hanya ada dua orang yang dapat hadir dalam sidang tersebut yakni Syahrul, warga dari Pejompongan, Jakarta Pusat serta Rudi, warga Gading Griya Lestari, Jakarta Pusat.

Karena keadaan seperti ini, hakim akhirnya memberi kesempatan untuk menghadirkan tiga penggugat dalam waktu dua minggu. Tigor dan timnya diberikan kesempatan mengganti penggugat jika mereka yang tidak hadir tak lagi ingin menjadi penggugat.

"Nah ini diberikan kesempatan oleh majelis hakim apakah masih terdahulu yang menjadi gugatan atau mau diganti," katanya.

Baca Juga: PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Banjir Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya