Diintimidasi, 3 Penggugat Class Action Banjir Jakarta Batal Hadir
Mereka ditanya kenapa melakukan gugatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tiga dari lima perwakilan wilayah DKI Jakarta yang melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hadir dalam sidang perdana, pada Senin (3/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan, mengatakan bahwa tiga orang tersebut tidak hadir karena adanya tekanan dari beberapa pihak yang meminta penggugat untuk mencabut tuntutannya.
"Berupa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh oknum tertentu di wilayahnya, mereka dipertanyakan kenapa harus menggugat Pemprov DKI dalam peristiwa banjir kemarin," kata Tigor usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (3/2).
Baca Juga: 3 Perwakilan Tidak Hadir, Sidang Class Action Banjir Jakarta Ditunda
1. Sidang ditunda karena tidak hadirkan seluruh penggugat
Pertanyaan tersebut membuat penggugat perwakilan warga menjadi khawatir dengan kondisi mereka sebagai penggugat, maka dari itu sidang ditunda hingga 17 Februari mendatang.
"Tapi pada sidang tadi disepakati kami kuasa hukum penggugat dan majelis hakim serta dari tergugat, diberikan waktu dua minggu kesempatan untuk menghadirkan yang tiga tadi," kata dia.
Baca Juga: PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Banjir Jakarta