TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dijanjikan Sejak Maret, Dokter RSUI Belum Terima Insentif Pemerintah

Sejumlah dokter menyebut insentif masih dalam proses

Ilustrasi tenaga medis sebagai garda terdepan menghadapi pasien positif COVID-19. (IDN Times/Candra Irawan)

Jakarta, IDN Times – Presiden Joko “Jokowi” Widodo berencana memberikan intensif bagi tenaga medis yang sedang menangani pasien COVID-19. Namun, hingga saat ini intensif tersebut belum turun dan diterima oleh tenaga medis di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI).

Salah seorang sokter spesialis penyakit dalam, dr. Muhammad Hafiz Aini mengatakan, pihak RS UI telah mengajukan permohonan pemberian intensif tersebut dan kini sedang dalam proses.

“Berharap sih iya (mendapat intensif). Dari RS UI sendiri sudah mengajukan, karena kan RS UI itu RS rujukan COVID-19,” kata Dokter Hafiz kepada IDN Times, Kamis (28/5).

Baca Juga: Insentif Tim Medis COVID-19 Belum Cair, RS Hanya Bisa Menunggu

1. Pengajuan intensif telah dilakukan

Ilustrasi tenaga medis dengan APD Lengkap. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dia menjelaskan bahwa pihak RS UI sudah mengajukan pemberian intensif ini dan akan segera tembus. Tetapi, Dokter Hafiz tidak secara merinci kapan intensif itu akan diberikan.

“Kalau spesifiknya manajemen yang tahu. Tapi sudah diajuin, bulan Mei ini pengajuannya kalo gak salah,” kata dia.

2. Tahapan pemberian intensif tenaga medis

Dok. Humas RSUD Bahteramas Sulawesi Tenggara

Melansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, mekanisme pemberian intensif tenaga kerja memang harus melewati beberapa tahap. Berikut tahapannya:

  • Pertama, RSUD, RS Swasta, dan Puskesmas mengusulkan insentif kepada Dinas Kesehatan (Dinkes).
  • Kedua, Dinkes akan mengajukan usulan tersebut kepada Tim Verifikasi Kemenkes (Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM)  Kesehatan).
  • Ketiga, tim verifikator akan menyampaikan rekomendasi atau hasil verifikasi kepada Kemenkeu.
  • Keempat, setelah Kemenkeu menerima hasil verifikasi, data akan diteliti ulang kemudian dana insentif Nakes akan disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).
  • Kelima, Pemerintah Daerah akan menyalurkan dana insentif dari RKUD ke rekening masing-masing Nakes dengan mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Pemda setempat.
  • Keenam, sebagai bentuk akuntabilitas dan tata kelola anggaran atas pelaksanaan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah, Pemda akan melaporkan realisasi Dana BOK Tambahan. Laporan dibuat dalam format sederhana dan hanya dibuat satu kali, yaitu pada akhir tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Dua Bulan Bertugas, Insentif Nakes COVID-19 di Kaltim Belum Juga Cair

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya