Dilebur ke BRIN, Eks Pegawai BPPT Minta Bantuan Komnas HAM
Mereka ingin kejelasan status kegawaian dan nasibnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan dari Paguyuban Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) BPPT. Hal ini berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja imbas dari peleburan BPPT ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang baru-baru ini dilakukan.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, didampingi Analis Pengaduan Masyarakat Komnas HAM menerima pengaduan Paguyuban PPNPN BPPT di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
"Pada pokoknya teman-teman mengadu tentang nasib mereka karena sampai saat ini belum ada kejelasan status kepegawaian," kata Beka dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal YouTube Komnas HAM, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Lembaga Eijkman Dilebur dengan BRIN, 71 Staf Penelitinya Diberhentikan
1. Minta kejelasan status kepegawaian
Paguyuban pegawai ini meminta kejelasan status atau masa depan mereka, serta melaporkan kejelasan soal kontrak. Termasuk, terkait sosialisasi yang dinilai minim pada pegawai atas kebijakan peleburan BPPT ke BRIN.
Beka menjelaskan baru sebagian eks pegawai BPPT yang datang ke Komnas HAM. Ia menyebut masih ada ratusan pegawai lain yang juga bernasib sama akibat integrasi BPPT ke BRIN.
Baca Juga: Kepala BRIN: Ada Sesuatu yang Salah di Manajemen Riset Kita